Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polsek Bukit Kapur Gerebek Sebuah Rumah di Bagan Besar, Amankan Dua Tersangka setelah Kedapatan Lakukan Hal Ini

Syahri Ramlan • Kamis, 8 Mei 2025 | 12:30 WIB

 

Ilustrasi: Narkoba
Ilustrasi: Narkoba

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Polsek Bukit Kapur melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Mekar Sari RT 001, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Rabu (7/5/2025). Dalam penggerebekan itu, dua orang tersangka yang sedang mengepak sabu ke plastik kecil langsung diamankan.

Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H SIK MM melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Anra Nosa SH MH kepada awak media, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lancang Kuning 2025. Ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Di mana, sudah sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

''Lalu kami menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan,'' kata Anra, Kamis (8/5/2025) di Dumai.

Selanjutnya, lanjut Anra, petugas kepolisian Polsek Bukit Kapur mendatangi sebuah rumah di Jalan Mekar Sari RT001 Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai untuk melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan dilalukan ditemukan dua pria sedang mengepak sabu ke plastik kecil di dalam kamar. Kedua pria itu, tambah Anra, masing-masing berinisial HE dan R.

''Kedua tersangka itu bersama sejumlah barang bukti langsung kami amankan. Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 12,19 gram dalam plastik berbagai ukuran, alat hisap, dompet berisi uang serta handphone yang diduga digunakan dalam transaksi,'' kata Anra.

Dari hasil pemeriksaan urine, tambah Anra, ternyata kedua tersangka tersebut dinyatakan positif mengandung zat Metamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).

''Para tersangka ini, kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,'' kata Anra.(sah)

Editor : Edwar Yaman
#sabu #Polsek Bukit Kapur #narkoba #Gerebek Sebuah Rumah #bagan besar