Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mengirim Anak ke Barak Militer adalah Tindakan Diskriminatif, Pakar Hukum Unair Kritik Gagasan KDM

Redaksi • Senin, 19 Mei 2025 | 08:15 WIB
Pakar Hukum Universitas Airlangga Zendy Wulan Ayu Widhi Prameswari.
Pakar Hukum Universitas Airlangga Zendy Wulan Ayu Widhi Prameswari.

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Melabeli anak nakal atau bermasalah pada anak-anak yang dikirim ke barak militer adalah tindakan diskriminatif. Lalel itu juga melanggar konvensi hak anak (KHA).

Pernyataan itu dilontarkan Pakar Hukum Universitas Airlangga Zendy Wulan Ayu Widhi Prameswari, Ahad (18/5). Dia mengkritik program Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) yang mengirim anak nakal ke barak militer.

"Gubernur perlu mengkaji ulang agar tidak menimbulkan stigma negatif. Harus jelas kriteria yang digunakan. Kalau tidak, ini bisa menimbulkan diskriminasi yang melanggar hak anak untuk diperlakukan secara adil," tutur dosen di Fakultas Hukum Unair itu.

Melansir dari Radar Bogor (Jawa Pos Group), Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan program yang digagasnya memiliki tujuan baik. Yakni menyelamatkan remaja yang dianggap tak bisa lagi dinasihati bahkan mengancam orang tua.

Adapun kriteria anak-anak yang dianggap nakal atau bermasalah yang dikirim KDM ke barak militer, di antaranya mereka yang sering terlibat tawuran, anak yang mengonsumsi alkohol, anak yang bermain game sampai lupa waktu. selain itu, anak yang melawan dan bersikap kasar kepada orang tua, anak yang kerap menciptakan kekacauan di sekolah, mengganggu proses belajar, dan anak yang gemar membolos tanpa alasan jelas.

"Untuk itu kebijakan barak militer bagi anak-anak nakal sesungguhnya adalah kebijakan untuk mengembalikan jati diri anak pada pola disiplin agar memiliki visi dan masa depan yang baik," tutur Dedi dalam Instagram @dedimulyadi71.

Sebagai alternatif, Zendy menyarankan pendekatan berbasis hak anak dengan fokus pada pencegahan dan rehabilitasi, serta pentingnya mengenali faktor penyebab dan pelindung dalam perilaku anak.

Dia menyoroti pentingnya peran konselor dan psikolog anak dalam program ini. Penetapan pihak yang berwenang dalam mengawasi pelaksanaan program barak militer juga menjadi hal yang krusial.

"Pemerintah seharusnya memberi bimbingan, pendampingan psikososial, melibatkan anak dalam pengambilan keputusan, serta memperlakukan mereka sebagai subjek hak, bukan objek hukuman," seru Zendy.

Dikatakannya, pendidikan karakter tidak bisa disederhanakan sebagai hukuman fisik. Anak-anak harus diberdayakan dengan pendekatan yang memahami latar belakang mereka dan tidak mengorbankan hak-haknya.

Editor : Rinaldi
#Pakar Hukum Unair #diskriminatif #kang dedi mulyadi #barak militer