PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang perkara dugaan korupsi anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang merugikan negara Rp8,9 miliar berlanjut di Pengadilan Tipikor pada Pengadikan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (20/5). Ada fakta baru terungkap di sidang kali ini. Yakni ada biaya rapat mencapai Rp700 juta dan Rp5,8 miliar untuk logistik.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama didampingi Hakim Anggota Jonson Parancis dan Adrian Hutagalung. Biaya rapat Rp700 juta dan untuk logistik Rp5,8 miliar ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) heran.
‘’Ini rapat apa Rp700 juta ini, besar sekali, ada kegiatannya ini?,’’ tanya Jaksa dengan nada heran kepada Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Hariyanto yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kemarin.
Saksi Hariyanto menjawab kegiatan itu ada. Begitu juga soal pencairan logistik yang mencapai Rp5,8 miliar itu, di mana administrasinya juga lengkap. Namun ia mengaku tidak tahu rincian belanjanya untuk apa saja. ‘’OPD (Setdako, red) terkait yang tahu, saya cuma tahu pengajuan dan pencairan,’’ jawabnya.
Ketika ditanya Kuasa Hukum Indra Pomi yakni Eva Nora, saksi juga mengaku tidak tahu komponen apa saja yang dibelanjakan dengan uang sebesar itu. Haryanto mengatakan, sesuai tupoksinya, ia tidak punya kewajiban untuk bertanya dan mengetahui detailnya.
Selain itu saksi juga mengaku, setiap rencana pencairan di BPKAD dipantau ketat oleh Risnandar sebagai Pj Wali Kota saat itu. Setiap rencana pencairan harus dilaporkan terlebih dahulu kepadanya. Instruksi itu berupa surat edaran yang juga beredar di WhatsApp Group para pejabat Pemko Pekanbaru.
Hariyanto juga dicecar soal pemberian uang senilai Rp30 juta dari mantan Plt Kabag Umum Novin Karmila usai anggaran di Setdako Pekanbaru cair. Ia juga bersaksi bahwa Novin menyebutkan, Kepala BPKAD Yulianis telah lebih dulu menerima sejumlah uang. Hal ini memancing JPU untuk mencecarnya. ‘’Berapa yang diterima Yulianis sebagai atasan Anda usai pencairan itu?,’’ tanya Jaksa.
Hariyanto mengaku tidak tahu dan tidak menanyakan jumlah uang yang disebutkan diterima Yulianis. Ia pun mengetahui atasannya itu menerima sejumlah uang usai dirinya sempat menolak pemberian uang dari Novin Karmila. Belakangan uang Rp30 juta dikembalikan Hariyanto yang dititipkan kepada KPK.
Saat bersaksi, Hariyanto juga mengaku didesak agar memprioritaskan pencairan anggaran di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru. Padahal saat itu kondisi keuangan Pemko Pekanbaru sedang minus dibandingkan realisasi pendapatan.
Desakan itu awalnya hanya datang dari terdakwa Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru saat itu. Saksi mengaku mendapatkan permintaan pencairan agar dipercepat secara lisan. Lalu pada rapat 22 November 2024 yang dihadiri tiga terdakwa dalam perkara ini yaitu mantan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa, Sekko Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila serta Kepala Bapenda Alex Kurniawan, dikatakan Hariyanto dirinya didesak Risnandar dan Indra Pomi untuk cepat melakukan pencairan.
JPU KPK awalnya menanyakan soal kondisi keuangan yang minus. Apakah kondisi itu diketahui oleh Risnandar maupun Indra Pomi. ‘’Apa tanggapan terdakwa (Risnandar, red) saat tahu anggaran tidak cukup,’’ tanya JPU KPK. ‘’Diperintahkan untuk prioritaskan (pencairan) di Setdako. (Pencairan) diminta angsur-angsur,’’ jawab Hariyanto.
Usai pertemuan itu, tepatnya selama 24-29 November 2024, Hariyanto mengaku sering ditelepon hingga video call oleh salah seorang ajudan Risnandar bernama Untung. Dirinya terus-menerus ditanya dan didesak agar anggaran cepat dicairkan.
‘’Atas perintah siapa itu Untung yang katanya menelepon Saudara sampai video call,’’ tanya JPU KPK yang kemudian dijawab saksi Untung mengaku meneruskan perintah Risnandar.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibeberkan JPU KPK, ada 15 permintaan pencairan dari Setdako Pekanbaru dengan total pencairan anggaran lebih dari Rp11 miliar. Semua permintaan pencairan itu ditandatangani Indra Pomi Nasution.
Pada sidang ini, JPU juga memperlihatkan barang bukti catatan permintaan pencairan hingga pencairan sesuai tanggal masing-masing. Saksi Hariyanto turut diminta membacakan jenis kegiatannya yang dipilih secara acak sebagai sampel oleh JPU dalam layar monitor ruang sidang.
Atas barang bukti berupa pencairan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) Persediaan itu, diakui Hariyanto bukti itu valid dan berasal darinya serta ditandatangani olehnya. ‘’Itu datanya valid dan benar dari Anda?,’’ tanya JPU KPK. ‘’Benar Pak,’’ jawab Hariyanto.
Selain Hariyanto, turut dihadirkan sebagai saksi pada sidang yang berlangsung hampir setengah hari itu, Auditor Inspektorat Pekanbaru Mario Adila dan Kabid Anggaran BPKAD Pekanbaru Sukardi Yasin. Mario Adila ditanya seputar tuga poko dan fungsi (tupoksi) dirinya. Ia dimintai keterangan terkait pengetahuannya soal jabatan Risnandar dkk. Ia juga ditanya soal makna hingga perbedaan dari UP dan GU hingga Tambahan Uang (TU) dan jenis anggaran yang diduga dikorupsi Risnandar dkk.
Sementara Sukardi Yasin juga dimintai keterangan seputar informasi UP dan GU, termasuk mekanisme pelaksanaan dan pencairannya. Sukardi juga ditanya soal siapa Pengguna Anggaran (PA) di Sekdako Pekanbaru yang kemudian dijawabnya, Indra Pomi.
Dua Analis Kebijakan Setdako Pekanbaru Zikrullah dan Iwandri. Namun dua saksi ini dimintai keterangan terpisah dalam sidang yang baru dimulai pukul 17.00 WIB, berjarak 7 jam dari mulainya sidang pemeriksaan tiga saksi lainnya. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi lainnya.
Dalam perkara ini JPU KPK mendakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila melakukan korupsi senilai Rp8,9 miliar uang negarai. Rinciannya, Risnandar didakwa menerima uang Rp2,9 miliar, Indra Pomi Nasution menerima uang Rp2,4 miliar, dan Novin Karmila menerima uang sejumlah Rp2 miliar.
JPU dalam dakwaannya juga menyebutkan Nugroho Dwi Putranto yang merupakan ajudan Risnandar turut menerima aliran rasuah itu senilai Rp1,6 miliar.
Atas perbuatan tersebut, ketiganya didakwa melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.(das)
Editor : Rindra Yasin