Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

DPRD Riau Carikan Solusi TORA Masyarakat Desa Kesuma

Afiat Ananda • Rabu, 21 Mei 2025 | 10:51 WIB
Budiman Lubis
Budiman Lubis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi II DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Desa Kesuma, Kabupaten Pelalawan di Kantor DPRD Riau, Senin (19/5). Rapat ini membahas kelanjutan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) masyarakat. Hadir juga Badan Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru. 

Rapat dipimpin Koordinator Komisi II Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis dan didampingi Sekretaris Komisi II Androy Rianda dan Anggota Komisi II lainnya. Yakni Monang Elizer Pasaribu, Soniwati, Dodi Neveldi, Raja Jaya Dinata, dan M Hasby Assodiqi.

Turut hadir Kepala Badan Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru Fernando Simamutar, Kepala Desa Kusuma Pangkalankerinci Yasir Herawansyah, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pelalawan Umar Fathoni, dan Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Tarbarita Simorangkir.

Dalam rapat ini masyarakat mempertanyakan Program TORA permukiman di Desa Kesuma yang sudah diajukan sejak tahun 2019. TORA permukiman ini nantinya akan dimanfaatkan juga untuk mendirikan beberapa sekolah seperti SMA yang sampai sekarang terkendalakarena lahan yang akan digunakan belum ada. 

“Sudah ada di beberapa desa tetangga yang mengajukan program yang sama yang dan sudah terlaksana Program TORA mereka seperti Desa Air Hitam,” tutur salah satu perwakilan dari Desa Kusuma. 

Menanggapi persoalan tersebut Kepala BPKH Wilayah XIX Pekanbaru Fernando Simamutar memberikan pandangannya bahwa penyelesaian sebaiknya dikoordinasikan dengan pembahasan bersama antardinas terkait. Karena fungsi utama dari BPKH Wilayah XIX adalah penanganan batas kawasan hutan.

Tapi, BPKH Wilayah XIX akan melakukan koordinasi masalah seperti di atas ke kementerian agar ada solusi yang efektif dan kementerian bisa memberikan solusi dan keputusan yang tepat untuk penyelesaian masalah tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Riau Monang Elizer Pasaribu berharap agar penyelesaiannya untuk setiap pemangku kebijakan dapat duduk bersama mencari solusi yang terbaik. Semua persyaratan secara teknis diharapkan untuk dipenuhi agar bisa diselesaikan persoalannya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis meminta peta kawasan hutan disosialisasikan ke masyarakat agar masyarakat mengetahui mana yang masuk kawasan hutan dan Perda RT RW dapat dijadikan acuan untuk pelepasan kawasan hutan nantinya. “Bagaimana ke depan tidak melanggar aturan tapi bisa membangun? Kalau pelepasan kawasan hutan sulit bagaimana dialihkan menjadi pinjam pakai. Kita ikuti aturannya dan lalui prosesnya,” tuturnya BPN Provinsi Riau menyatakan bahwa kewenangan pelepasan kawasan hutan ada di Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK). Sedangkan kewenangan BPN baru ada kalau sudah terjadi pelepasan kawasan hutannya dan BPN akan menerbitkan sertipikat.

Permasalahan Program TORA dan implementasi UUCK, dari hasil rapat merekomendasi dan menyepakati saran dan masukan bahwa masyarakat Desa Kusuma meminta percepatan progres TORA permukiman yang berada di Desa Kusuma.

Kemudian dalam peningkatan fasilitas pemerintahan maka Desa Kusuma melakukan proses pinjam pakai lahan kawasan hutan yang digunakan untuk keperluan pemerintah (pendidikan dan lainnya).(adv/nda)

Editor : Rindra Yasin
#rapat dengar pendapat #dprd riau #pemkab pelalawan