Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Komisi III DPRD Riau Temukan Galian C Ilegal di Pekanbaru, Segera Panggil Perusahaan Pengelola

Afiat Ananda • Kamis, 22 Mei 2025 | 10:50 WIB
Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri (dua kanan) bersama beberapa anggota komisi di antaranya Diski dan Imustiar saat sidak galian C.
Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri (dua kanan) bersama beberapa anggota komisi di antaranya Diski dan Imustiar saat sidak galian C.

RIAUPOS.CO - Komisi III DPRD Riau melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap izin galian C lokasi kedua di Kecamatan Kulim, Selasa (20/5). Sebelumnya Komisi III DPRD Riau telah sidak di lokasi pertama, tepatnya di Kelurahan Mentangor, Kecamatan Kulim, Pekanbaru.

Hadir dalam sidak tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri, Sekretaris Komisi III DPRD Riau Eva Yuliana, anggota Komisi III DPRD Riau Diski dan Imustiar.

Turut hadir mendampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau.

Sidak dilakukan karena ada pengaduan dari masyarakat sekitar aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Berbeda dengan lokasi pertama sebelumnya, di lokasi kedua ini terdapat wilayah perumahan namun setelah melihat ke dalam ternyata adanya aktivitas galian c tanpa izin dan dibawa ke luar.

“Aktivitas pertambangan di Kecamatan Tenayan Raya dihadapan kita bersama jelas menyalahi aturan. Kita bisa melihat kondisi disini sangat jelas merusak lingkungan, membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak jalan,” ujar Ketua Komisi III Edi Basri.

Sekretaris Komisi III DPRD Riau Eva Yuliana mengatakan, lokasi yang didatangi tidak termasuk dalam kawasan yang di izinkan untuk aktivitas pertambangan. Menurut Eva, hasil sidak Komisi III DPRD Riau akan mengambil sikap tegas terhadap aktivitas galian C ilegal yang marak terjadi di Kota Pekanbaru.

“Kita mengambil sikap tegas terhadap aktivitas galian C ilegal ini. Langkah sidak hari ini merupakan bentuk keseriusan legislatif dalam merespons keresahan masyarakat terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas galian ilegal ini,” tegas Eva Yuliana. Ditambahkan dia, Komisi III DPRD Riau akan memanggil perusahaan yang bertanggung jawab 1x24 jam untuk hadir di Kantor DPRD Riau.(adv)

Editor : Rindra Yasin
#inspeksi mendadak #komisi iii dprd riau #izin galian C #galian c ilegal