BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Polda Riau melalui Tim Khusus (Timsus) Elang Malaka Satres Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional asal Negera Malaysia. Kali ini, sabu sabu dan heroin senilai Rp7,6 miliar lebih berhasil diamankan.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan saat ekspose di Aula Kantor Polres Bengkalis, Jumat (23/5). Ia menyebutkan, dari dua kasus ini dua tersangka diamanka di lokasi dan hari yang berbeda.
“Kedua tersangka yang kita amankan diduga merupakan kurir narkoba jaringan internasional. Penangkapan pertama pada 30 April di wilayah Kecamatan Rupat Utara. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 958,14 gram narkoba jenis sabu serta satu tersangka berinisial AS (25) warga Rupat Utara,” jelas Kapolres.
Sementara penangkapan kedua pada 15 Mei 2025 di Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis. “Penangkapan tersangka di Rupat Utara di salah satu penginapan. Awalnya kami melihat pelaku yang mencurigakan dan kemudian melarikan diri. Tersangka AS yang berada di kamar sempat mengelak dan menyembunyikan barang bukti dalam keranjang sampah yang ditutup dengan handuk,” jelasnya.
Kapolres menyebutkan, setelah dibuka ternyata ditemukan bungkus plastik teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 958,14 gram. Malam itu tersangka langsung dibawa ke Polres Bengkalis untuk pengembangan lebih lanjut.
Sedangkan untuk pengungkapan di Pulau Bengkalis, tim berhasil mengaman narkoba jenis heroin sebanyak 2.193 gram atau 2,1 kilogram (kg) dari tangan tersangka berinisial MHM (28) warga Desa Kelapapati Bengkalis di belakang RSUD Bengkalis.
Pengungkapan kasus ini, berawal dari Timsus Elang Malaka mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada masuk narkotika dalam jumlah besar ke Pulau Bengkalis dan kemudian tim melakukan penyelidikan kurang lebih selama dua pekan.
“Kemudian tepat pada Kamis 15 Mei 2025, sekira pukul 11.00 WIB tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan diduga membawa sebuah pelastik hitam di belakang RSUD Bengkalis,” jelasnya.
Ia menyebutkan, diduga pelaku tersebut berusaha untuk melarikan diri. Namun dengan kesigapan, tim berhasil mengamankan pelaku yang menggunakan sepeda motor. Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar menjelaskan, saat diinterogasi, MHM alias Apis mengakui bahwa narkotika jenis heroin tersebut dijemput langsung untuk dibawa ke Pekanbaru yang diperintahkan oleh inisial P (DPO) dengan upah Rp20 juta.
“Harga heroin ini lebih mahal dari sabu sabu dengan harga keseluruhan Rp7, 5 miliar lebih. Sebagai pengguna ini bisa digunakan jarum suntik dan hidung. Ini kita perdana menangani kasus heroin. Kami juga akan menggali jaringan heroin ini,” ujarnya.
Kapolres Bengkalis juga mengimbau, masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian, dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan masing-masing.
Berkas Sudah P21
Berkas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang menyebabkan satu orang perempuan meninggal dunia dinyatakan lengkap (P21). Tim penyidik Satres Narkoba Polres Bengkalis langsung melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada, Kamis (22/5) sore.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar menyampaikan, bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
“Ya, proses penyidikan telah kami rampungkan dan hari ini kami serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk tahap dua,” ujar Kasat Iptu Doni Binsar di Bengkalis, Jumat (23/5).
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari kejadian yang terjadi beberapa waktu lalu di Hotel Pantai Marina, Bengkalis yang menewaskan satu orang perempuan akibat penyalahgunaan narkotika. Polisi menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial SF (laki-laki) dan perempuan berinisial PA dan SP.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 116 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang peredaran dan pemberian narkotika yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas tindak pidana narkotika, khususnya yang berdampak fatal terhadap korban,” tambah Iptu Doni.
Pelimpahan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Kapolres Bengkalis Nomor: B/942/V/RES 4.2/2025/Resnarkoba. Berkas dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk segera diproses ke tahap persidangan.
Jual Ratusan Pil Ekstasi, Dua Pemuda Ditangkap
Dua orang pemuda berinsiail IL (19) dan RS (20) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap polisi karena terlibat jual beli narkotika jenis ekstasi Kedua pemuda ini diamankan di Jalan Cendana, Gang Bahagia, Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil, Kamis (22/5) sore.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 149 butir pil ekstasi dari kedua tangan tersangka. Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK, Jumat (23/52025) membenarkan penangkapan tersebut. “ Ya benar, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Polres Rohil Gelar Pemusnahan
Polres Rokan Hilir (Rohil) mengelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, dengan berat 1.049 gram atau satu kilogram lebih. Kegiatan pemusnahan narkoba dipimpin langsung Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH di Selasar Mapolres Rohil di KM 176, Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, Jumat (23/5).
Sementara narkoba yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan yang melibatkan dua tersangka yakni inisial VF (26) warga Jalan Kopi Baik-Baik Kelurahan Bagan Barat, Bangko dengan BB yang telah disita berupa sabu seberat kotor 967,3 gram dan KW alias Ranto (34) warga Jalan Kencana Kepenghuluan Balai Jaya dengan BB sabu yang ditemukan dari tersangka dengan berat kotor 82,48 Gram.
Polsek Bangko Resor Rokan Hilir (Rohil) juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 57,83 gram. Kegiatan pemusnahan dipimpin Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal SH MH, Kanitreskrim Iptu Irwandy Turnip SH MH, dan sejumlah personel polisi, Jumat (23/5).
Kegiatan pemusnahan narkoba turut disaksikan ketiga terangka yang telah diamankan sebelumnya yakni inisial JJ, NN dan JU pada 13 April lalu. “Penangkapan tersangka berhasil dilakukan, di mana sebelumnya ada informasi dari masyarakat. Narkoba tersebut akan diedarkan tersangka ke banyak tempat salah satunya di wilayah Bangko ini,” kata Kapolsek.
Aset Mak Gadi Kembali Disita Polres Inhu
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali melaksanakan penyitaan aset milik Nurhasana alias Mak Gadi. Penyitaan kali ini dilakukan di luar wilayah hukum Inhu, tepatnya di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Aset kali ini berupa rumah hunian tersebut ditaksir bernilai lebih dari Rp200 juta.
Sebelumnya juga telah dilakukan penyitaan terhadap lima pintu Ruko dan rumah milik Mak Gadi yang saat ini sebagai tersangka TPPU kasus narkotika. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH mengatakan bahwa, penyitaan dilakukan pada Kamis (22/5) sekira pukul 14.00 WIB.
“Tim Polres juga didampingi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar untuk menghitung nilai aset atas nama NJR yang merupakan anak Mak Gadi di Perumahan Pandau Jaya Blok C 26 nomor 6 RT 002 RW 006 Dusun V Sungai Tangon Permai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu Kampar,” ujar Aiptu Misran, Jumat (23/5).
Dijelaskannya, penyitaan itu merupakan kelanjutan proses hukum terhadap tersangka Mak Gadi berdasarkan surat penetapan nomor 325/PenPid.B-SITA2025/PN Bkn. Dimana , aset yang disita berupa rumah dan tanah yang berada di wilayah Kabupaten Kampar. Namun kuat dugaan berkaitan dengan hasil tindak pidana dengan tersangka Mak Gadi.
Dari hasil penghitungan dari pihak Bapenda Kampar menyebutkan bahwa, nilai bangunan mencapai Rp46 juta. Sedangkan nilai tanah ditaksir sebesar Rp200 juta. Sehingga total estimasi nilai aset mencapai Rp246 juta.
Pada pelaksanaan penyitaan itu, turut disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Jumadi Palil serta Sekretaris Desa, Beni Malindo. “Hal itu untuk menjamin keterbukaan dan keabsahan proses hukum di lapangan,” ungkapnya.
Penyitaan dilakukan dengan pemasangan spanduk resmi yang menyatakan bahwa rumah tersebut kini berstatus dalam pengawasan aparat penegak hukum. “Ini merupakan salah satu langkah preventif untuk mencegah terjadinya pengalihan atau penghapusan aset oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” sambungnya.
“Kegiatan ini membuktikan bahwa Polres Inhu tidak hanya menyelidiki aset dalam wilayah hukumnya tetapi juga menelusuri hingga ke luar daerah untuk memastikan semua aset yang berkaitan dengan tindak pidana bisa diamankan,” tegas Aiptu Misran.(ksm/fad/*2)
Editor : Rindra Yasin