PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Polsek Pangkalankerinci bersama Unit Satreskrim Polres Pelalawan menangkap dua dari tiga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor spesialis menggunakan kunci T, Ahad (25/5) malam.
Kedua tersangka berinisial Z (29) warga Gang Makmur, Jalan Pemda, Kelurahan Pangkalankerinci Kota, Kecamatan Pangkalankerinci dan R (28), warga Gang Muslim Jalan Pemda Pangkalankerinci. ‘’Saat ini kedua tersangka yang merupakan residivis curanmor spesialis kunci T ini, telah diamankan di sel tahanan Polsek Pangkalankerinci guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial J, saat ini masih dalam perburuan tim,’’ terang Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kapolsek Pangkalankerinci, AKP Tatit Rizkyan Hanafi SIK kepada Riau Pos, Senin (26/5).
Dikatakannya, penangkapan kedua tersangka setelah personel Polsek Pangkalankerinci menerima laporan pencurian sepeda motor Honda Beat nopol BM 3677 II pada Rabu (14/5) lalu sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Hangtuah X, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalankerinci, Kabupaten Pelalawan.
Pada Sabtu (17/5) sekitar pukul 18.30 WIB, personel Polsek Pangkalankerinci kembali menerima laporan adanya kejadian pencurian sepeda motor Honda Beat nopol BG 5499 di Jalan Guru Ujung, Kecamatan Pangkalankerinci.
‘’Atas laporan tersebut, personel turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Sehingga pada Sabtu (24/5), petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah 2 orang laki-laki yang berinisial Z dan J yang tinggal di Jalan Pemda. Pada Ahad (25/5) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menemukan keberadaan salah satu pelaku inisial Z sedang berada di rumahnya dan polisi langsung menangkapnya bersama barang bukti,’’ ujar Kapolsek.(amn)
Editor : Rindra Yasin