TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kasus kekerasan anak yang dialami ZR, bocah perempuan yang masih berusia 2 tahun di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, yang dilakukan pengasuhnya YP (24) bersama suaminya AYS (28), menjadi sorotan publik.
Bahkan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kuansing mencatatnya sebagai kasus yang paling sadis dalam dua tahun terakhir di wilayah Kabupaten Kuansing.
“Dari kasus kekerasan terhadap anak yang pernah kita terima dan dampingi, ini kasus yang paling sadis yang pernah terjadi di Kuansing, hingga menyebabkan kematian,” ungkap Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kuansing, Aswandi SKM, pada Riau Pos, Ahad (15/6) di Telukkuantan.
Memang kata Aswandi, dalam dua tahun terakhir, 2024 dan 2025, kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Kuansing meningkat. Dari data laporan yang diterima DP2KBP3A Kuansing, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di UPTD PPA Kabupaten Kuansing tahun 2025 sampai 13 Juni, tercatat sudah 23 kasus kekerasan pada anak dan lima kasus pada perempuan.
Sementara pada tahun 2024 lalu, tercatat kasus kekerasan pada anak mencapai 35 kasus dan perempuan delapan kasus. Dari banyak kasus yang mereka terima, tidak sampai pada menyebabkan kematian. “Ada kasus kekerasan anak yang berusia 2 tahun ke atas juga, tapi tidak sampai meninggal seperti ini. Hanya memar. Tetapi yang dialami ZR, luar biasa. Luka dan lebam di bagian kepala, dada, kaki dan lainnya hingga berakibat kematian,” kata Aswandi.
Dari kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi sering disebabkan pada faktor ekonomi keluarga, pertengkaran suami dan istri yang menyebabkan terjadinya kekerasan pada anak. Dan kebanyakan dilakukan oleh anggota keluarga itu sendiri. Orang tua, ibu kandung, ibu tiri, ayak kandung, ayah tiri, dan anggota keluarga lainnya. Tetapi kasus pada ZR dilakukan oleh pengasuh anak itu sendiri.
Terkait dengan kejadian meninggalnya ZR putri dari ISD (21), DP2KBP3A Kuansing melalui UPTD PPA, Sabtu (14/6) sore sudah menemui ibu korban ISD. Mereka menemui ISD untuk memberikan pendampingan pada ISD.
Tetapi dari hasil pertemuan itu, ISD belum merasa perlu didampingi. “Kami sudah menemui ISD kemarin sore untuk melakukan pendampingan. Tetapi ISD merasa masih belum perlu,” ujar Aswandi.
Meski ibu korban, ISD merasa masih belum perlu didampingi, Dinas DP2KBP3A Kuansing, siap kapan saja melakukan pendampingan yang dibutuhkan ISD. Untuk saat ini, pihaknya tetap melakukan pemantauan terhadap ISD melalui hubungan handphone.
Dengan kejadian ini, Aswandi berharap kasus serupa tidak terulang lagi di Kuansing. Ia mengimbau para orang tua tetap berpikiran jernih dalam menangani anak-anak mereka. Dimana pada usia 2 tahun itu, memang masa anak asik bermain, pengenalan lingkungan yang bisanya aktif dan rewel.
Polisi Dalami Motif Lain
Meski tersangka YP (24) dan suaminya AYS (28), warga Kecamatan Kuantan Tengah telah mengaku menjadi penyebab kematian ZR, bocah perempuan berusia 2 tahun di Kecamatan Kuantan Tengah, pada 10 Juni 2025 lalu di RSUD Teluk Kuantan, polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi kemungkinan adanya motif lain yang dilakukan YP dan AYS pada ZR.
“Saat ini kami masih menggali informasi pada kedua tersangka. Apakah ada kemungkinan motif lain atau tidak terhadap kekerasan yang berulang-ulang dilakukan kedua tersangka terhadap ZR hingga menyebabkan kematian pada anak,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian HHerlambang SIK SH melalui Kasat Reskrim AKP Shilton SIK MH, menjawab Riau Pos.
Sejauh ini, keterangan kedua tersangka masih sama kepada penyidik. Yakni perbuatan itu mereka lakukan terhadap ZR akibat sakit hati, yang rewel, sering nangis dan tidak mau diam.
Tapi polisi, tentu saja tidak puas begitu saja. Makanya pemeriksaan tetap dilakukan. Saat ini, kedua tersangka ditahan di sel Polres Kuansing dengan sel yang berbeda. YP ditahan di sel perempuan. Sedangkan, suaminya AYS ditahan di sel laki-laki.
Selain keterangan saksi korban dan kedua tersangka, Polres Kuansing, lanjut Shilton, belum mendapatkan tambahan saksi lain dalam kejadian itu. Sebab tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kedua suami istri itu tidak diketahui dan dilihat tetangga pelaku.
Kasus ini baru terungkap ketika ZR meninggal di RSUD Teluk Kuantan pada 11 Juni 2025 sore dengan kejanggalan. Seperti ditemukan bekas luka lebam di dada, kaki dan kepala ZR.
“Makanya begitu ibu korban melapor ke Polres, langsung ditindaklanjuti. Dan ibu asuh ZR, yakni YP mengaku. Kalau perbuatan kekerasan itu ia lakukan dengan suaminya,” kata Shilton.
Saat ini, Polres juga tengah berkoordinasi dengan tim dokter yang menangani ZR untuk meminta detail hasil otopsi yang dilakukan. Selain itu, melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Kuansing terhadap pasal yang digunakan untuk membawa YP dan suaminya AYS ke “meja hijau”.
Dimana dalam kasus ini, Polres menjerat YP dan suaminya AYS, dengan pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(dac)
Editor : Arif Oktafian