Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kementerian Kehutanan dan APHI Riau Taja Sosialisasi Permenhut No 2/2025

Edwar Yaman • Rabu, 18 Juni 2025 | 08:10 WIB
Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon memberikan sambutan dalam sosialisasi Permenhut No.2 tahun 2025 dan implementasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNBP) di Ballroom Hotel Pangeran.
Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon memberikan sambutan dalam sosialisasi Permenhut No.2 tahun 2025 dan implementasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNBP) di Ballroom Hotel Pangeran.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kementerian Kehutanan melalui Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, bekerjasa ma dengan APHI Komda Riau menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025 dan bimbingan teknis implementasi penetapan harga patokan secara elektronik melalui SIPNBP di Ballroom Hotel Pangeran, Kota Pekanbaru, Selasa (17/6/2025).

Sosialisasi dan bimtek ini dibuka oleh Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Ade Mukadi. Turut hadir Sekjen APHI Pusat Purwadi dan pengurus serta Kadis LHK Provinsi Riau, Kepala BPHL Wilayah Pekanbaru, BPHL Provinsi Jambi,  BPHL Provinsi Sumatera Selatan dan BPHL Provinsi Lampung sebanyak 130 peserta termasuk 50 anggota APHI Riau.

Selain secara langsung, kegiatan ini juga dilakukan secara daring yang diikuti oleh 80 peserta dari DLHK  Provinsi Aceh,  DLHK Provinsi Lampung, DLHK Provinsi Sumatera Barat, DLHK Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kehutanan  Provinsi Jambi dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, BPHL Provinsi Aceh dan BPHL Provinsi Sumatera Utara.

 Baca Juga: Piala Dunia Antarklub 2025: Xabi Alonso Bicara tentang Rekrutan Baru Madrid Alexander-Arnold dan Dean Huijsen

Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon mengatakan sosialisasi Permenhut No.2 tahun 2025 dan implementasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNBP) adalah kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pelatihan mengenai peraturan baru terkait harga patokan hasil hutan serta cara pelaksanaannya melalui sistem elektronik SIPNBP.

"Peraturan ini mengatur tentang harga patokan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu yang digunakan sebagai dasar perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," paparnya.

Sosialisasi ini, kata Muller Tampubolon, merupakan upaya penting untuk memastikan Implementasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025 tersampaikan dengan maksimal kepada semua pihak, maupun perusahaan yg bergerak dibidang kehutanan, termasuk kepada anggota APHI Riau.

 Baca Juga: Piala Dunia Antarklub 2025: Adik Jude Bellingham Debut di Dortmund saat Imbang 0-0 dengan Fluminense

"Sistem Elektronik SIPNBP yang dibuat  Kementerian Kehutanan ini sangat bagus. Karena dalam satu wilayah harga patokan hasil Hutan baik kayu mauoun Hasil Hutan bukan kayu sama untuk setiap jenis hasil hutan " katanya.

Di wilayah I Pulau Sumatera, sambung Muller Tampubolon, diterapkan secara menyeluruh, sehingga tidak ada perbedaan terkait harga patokan hasil hutan dalam jenis yang sama.

"Kota Pekanbaru ini merupakan satu-satunya kota di wilayah Pulau Sumatera yang menjadi tuan rumah kegiatan sosialisasi dan ini kali pertama  dilakukan di Indonesia," ujar Muller Tampubolon.(rls)

 

 

Editor : Edwar Yaman
#aphi riau #kementerian kehutanan #Kementerian Kehutanan dan APHI Riau Taja Sosialisasi Permenhut No 2 #muller tampubolon