Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Jual Lahan TNTN 113 Hektare, Oknum Tokoh Adat Ditangkap

Afiat Ananda • Selasa, 24 Juni 2025 | 08:59 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heriawan saat memimpin ekspose tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem terhadap kepemilikan lahan kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Tess
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heriawan saat memimpin ekspose tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem terhadap kepemilikan lahan kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Tess

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap seorang oknum tokoh adat atau yang disebut dengan ‘batin’ berinisial JS. Dia ditengarai menjadi pelaku penjualan lahan di kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan.

Bahkan, JS diduga menjadi aktor utama dalam praktik jual beli ilegal lahan konservasi dengan dalih tanah ulayat.

Hal ini diungkapkan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat ekspose hasil pengungkapan kasus perambahan hutan dan lahan di TNTN.

Irjen Herry memaparkan, penangkapan JS merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang menjerat tersangka DY, pelaku yang telah lebih dulu diamankan dan kini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Dari hasil penyidikan, DY menerima hibah lahan seluas 20 hektare dari JS dengan membayar sejumlah uang. JS mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat miliknya seluas 113 ribu hektare,” kata Irjen Herry saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (23/6).

Ia menyebutkan, setelah dilakukan verifikasi oleh ahli kehutanan dan tim penyidik, klaim tanah ulayat tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum.

Berdasarkan data, kawasan TNTN memiliki luas sekitar 81 ribu hektare yang statusnya adalah kawasan konservasi yang dilindungi.

“JS ini adalah pemangku adat atau Batin Puncak Rantau. Berdasarkan penyelidikan, ia tidak hanya menjual kepada DY, tapi telah membagikan dan memperjualbelikan lahan kepada lebih dari 100 orang,” tegas Kapolda.

Ia menegaskan komitmennya dalam menjaga kawasan konservasi dan tidak akan mentolerir penyalahgunaan identitas adat untuk kepentingan pribadi atau kejahatan lingkungan.

“Kami bukan anti terhadap kearifan lokal atau hak-hak ulayat. Tapi jika digunakan untuk membabat hutan dan memperjualbelikan kawasan konservasi, maka hukum tetap menjadi panglima,” ucapnya.

Dalam kasus ini, JS diduga memanfaatkan statusnya sebagai pemangku adat untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengklaim dan menjual tanah dalam kawasan konservasi TNTN.

 

“Peran JS sangat penting. Kami memberikan peringatan keras, karena ini akan berkembang ke pelaku lain, baik yang membeli maupun yang turut serta dalam skema jual beli kawasan konservasi,” ucapnya.

Ia menyebutkan, Polda Riau juga telah membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara di Kawasan Hutan yang akan secara fokus menindak praktik perambahan, pembakaran, dan jual beli ilegal di kawasan hutan dan konservasi.

“Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat atau pemangku adat akan kami tindak tegas,” tegas jenderal alumni Akpol 1996 itu.(nda)

 

Editor : Rindra Yasin
#Irjen Herry Heryawan #hutan lindung #tntn #Tntn riau #sawit riau #Hutan Lindung Dirusak #tntn pelalawan #kapolda riau #Tntn jadi kebun sawit #Satgas PKH #taman nasional tesso nilo #Hutan jadi kebun sawit #taman nasional tesso nilo riau #Hutan riau jadi kebun sawit #pelalawan