Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Baru Perambah TNTN

Redaksi • Kamis, 26 Juni 2025 | 11:43 WIB
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro.

RIAUPOS.CO - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan  dua tersangka baru kasus perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan. Hal ini merupakan pengembangan kasus usai seorang tokoh adat berinisial JS ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada tambahan tersangka dua orang. Nanti akan segera kami rilis,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau Kombes Pol Kuncoro, Rabu (25/6).

Sebelumnya, Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap seorang tokoh adat atau yang disebut dengan ‘batin’ berinisial JS dan ditetapkan sebagai tersangka.

JS diduga menjadi aktor utama dalam praktik jual beli ilegal lahan konservasi dengan dalih tanah ulayat.

Penangkapan JS merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang menjerat tersangka DY, pelaku yang telah lebih dulu diamankan dan kini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Dari hasil penyidikan, DY menerima hibah lahan seluas 20 hektare dari JS, dengan membayar sejumlah uang.

JS mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat miliknya seluas 113 ribu hektare.

Setelah dilakukan verifikasi oleh ahli kehutanan dan tim penyidik, klaim tanah ulayat tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum.

Berdasarkan data, kawasan TNTN memiliki luas sekitar 81 ribu hektare yang statusnya adalah kawasan konservasi yang dilindungi.

Selain menetapkan tersangka baru, pemeriksaan sejumlah saksi yang diduga kuat telah menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) dan dugaan pungutan liar (pungli) terus dilakukan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Azrijal SH MH mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala desa (kades) terkait dugaan penerbitan SKT dan pungli di kawasan TNTN tersebut.

Dua Kades yang diduga memiliki peran berubahnya fungsi hutan menjadi akasia dalam kawasan TNTN tersebut diperiksa yakni Kades Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui H Rusi Chairus Slamet dan Kades Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras Yasir Herawansyah Sitorus.

Baca Juga: Kejari Pelalawan Periksa Kades Lubuk Kembang Bunga dan Bukit Kesuma, Diduga Terbitkan SKT dan Pungli di TNTN

“Ya, sejumlah Kades sudah kita panggil untuk menjalani pemeriksaan dari Satgas PKH terkait adanya dugaan penertiban dokumen SKT dan pungli di kawasan TNTN. Termasuk Kades Lubuk Kembang Bungo dan Kades Bukit Kesuma,” terang Kajari Pelalawan Azrijal, Rabu (25/6).

Tidak hanya pemeriksaan terhadap sejumlah kades, pihaknya bersama Tim Satgas PKH juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik ram atau veron dan pemilik lahan di kawasan TNTN.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyegelan kawasan TNTN seluas 81 ribu hektare.

“Jadi, poses pemeriksaan terus berjalan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan para pihak terkait serta bagaimana mekanisme dan alur penerbitan dokumen-dokumen tersebut. Pemeriksaan terhadap kepala desa terus berlanjut. Ini sebagai langkah tegas dalam penertiban dan penegakan hukum di kawasan TNTN,” ujarnya.

Mantan Kajari Lembata ini menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan Tim Satgas PKH dari Kejari Pelalawan telah dilakukan Selasa (24/6), mulai pagi hari hingga sore jelang Magrib di ruangan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Dari hasil pantauan awak media di Kantor Korps Adhyaksa Kabupaten Pelalawan ini, usai diperiksa, Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga Chairus Slamet berusaha menghindari para awak media dan buru-buru menuju mobilnya yang sudah menunggu di parkiran dan memilih bungkam ketika dimintai keterangan.

Begitu juga Kepala Desa Bukit Kesuma Yasir Herawansyah Sitorus yang masih berada di ruang Tindak Pidana Khusus.

Ia juga berusaha mengelabui para awak media yang menunggu dengan keluar melewati pintu belakang.

Berselang beberapa waktu, mobil masuk keluar dari parkiran belakang Kejari Pelalawan. Dan ternyata yang berada di dalam mobil putih itu merupakan Kepala Desa Bukit Kesuma.

Dahulukan Penertiban Pebisnis Besar

Upaya penertiban Satgas PKH di kawasan TNTN dilakukan secara sembrono dan tidak didasarkan pada perencanaan pemulihan.

Pemerintah juga seharusnya mendahulukan penertiban pebisnis besar. Hal ini menjadi pernyataan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru pada awal pekan ini.

Penyataan tersebut seiring kunjungan Satgas PKH pada 10 Juni 2025 lalu yang menyampaikan perintah kepada seluruh masyarakat untuk relokasi secara mandiri dari kawasan TNTN. 

Proses relokasi ini sendiri dikabarkan paling lambat dilakukan pada 22 Agustus 2025.

Walhi Riau dan LBH Pekanbaru menilai proses ini dikhawatirkan menimbulkan letusan konflik besar, apabila Satgas PKH atas nama negara, melakukan tindakan penertiban dengan pendekatan militeristik dan represif.  

Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi Wilayah Kelola Rakyat Walhi Riau Eko Yunanda mengatakan, pola penyitaan aset kebun kelapa sawit di kawasan hutan dalam kasus Surya  Darmadi dan PT Duta Palma tidak boleh terulang.

Proses penyitaan hingga pengalihan aset kepada PT Agrinas Palma Nusantara tidak menunjukkan upaya serius negara untuk memulihkan hak masyarakat adat dan lokal serta pemulihan lingkungan.

Negara membiarkan perusahaan yang dibentuknya untuk melanggengkan konflik dan aktivitas ilegal di kawasan hutan.

‘’Penertiban dalam kawasan TNTN harus dilakukan dengan dua semangat penting, menghormati HAM, dan berorientasi pada pemulihan lingkungan hidup,’’ ucap Eko.

Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru Andri Alatas juga menekankan yang sama.

Menurut Andri, penertiban di kawasan TNTN harus dilakukan selaras dengan upaya penyelesaian konflik dan pemulihan hak masyarakat. 

Proses ini harus dengan tegas memperhatikan beberapa kluster kelompok berdasarkan luas penguasaan.

Dari sana pemerintah harus mengidentifikasi mana masyarakat kecil dan mana pebisnis besar.

Klaster pertama, kata Andi, masyarakat yang menguasai kurang dari 5 hektare dan telah melakukan aktivitas lebih dari 5 tahun secara terus menerus.

Hal ini dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2021 dan ketentuan Pasal 110B ayat (2) UU 18/2013 sebagaimana diubah oleh UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kedua, klaster masyarakat atau perusahaan yang menguasai lebih dari 25 hektare dengan memperhatikan Permentan No 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Sementara masyarakat yang menguasai lahan antara 5-25 hektare, kata Andi, perlu identifikasi lebih lanjut apakah dapat dimasukkan ke kelompok pertama atau kedua.

Pada permasalahan perambahan hutan TNTN ini Andi melihat ada masyarakat yang dibiarkan negara untuk menetap, beraktivitas ekonomi, dan melakukan aktivitas sosial lainnya di lokasi tersebut selama belasan tahun. 

Bahkan, kata dia, ada desa definitif dan sarana prasarana menunjukkan besarnya peran negara membiarkan atau bahkan mengakselerasi penguasaan dan aktivitas ilegal di sana.

Kesalahan dengan melakukan aktivitas pembiaran ini menurut Andi tidak boleh diulang dengan tindakan represif dan militeristik.

‘’Penegakan hukum kepada pemodal yang mempunyai areal perkebunan besar harus diutamakan. Hukum harus dikerjakan secara selektif dan tidak dengan mudahnya menyasar mereka yang lemah,’’ tegas Andi.

Sejarah TNTN dan Permukiman Masyarakat

Kawasan yang kini menjadi TNTN awalnya merupakan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang masuk dalam areal konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Inhutani IV.

Saat itu tutupan hutan alam kawasan yang kini masuk peta TNTN dalam kondisi baik.

Catatan Walhi Riau, saat itu diketahui ada sekitar 360 jenis flora tergolong dalam 165 marga dan 57 suku untuk setiap hektarenya. Kawasan itu juga dikenal sebagai habitat bagi beraneka ragam jenis satwa liar langka, seperti gajah Sumatera, harimau Sumatera, berbagai jenis primata, 114 jenis burung, 50 jenis ikan, 33 jenis herpetofauna, dan 644 jenis kumbang.

Awalnya areal yang disiapkan menjadi kawasan konservasi TNTN, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.255/Menhut II/2004 tanggal 19 Juli 2004 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK 663/Menhut-II/2009 tanggal 15 Oktober 2009 adalah seluas lebih kurang 83.068 hektare.

Selanjutnya, luas ini diperbaharui secara definitif menjadi sekitar 81.793 hektare sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor Sk.6588/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan TNTN.

Olah citra satelit Walhi Riau menunjukkan kondisi areal tersebut pada 1997 dan 2004 mempunyai kerapatan hutan sekitar 78.274 hektare.

Kondisi tersebut jauh berbeda dengan saat ini. Kini, tutupan hutan alam di kawasan TNTN hanya menyisakan 12.561 hektare atau kisaran 15,36 persen hutan alam dari total luas arealnya.

Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi Wilayah Kelola Rakyat Walhi Riau Eko Yunanda menjelaskan, berdasarkan data Eyes on The Forest (EoF) dalam laporan Kondisi Usulan dan Strategi Penanganan Perambahan di TNTN tahun 2010, penggunaan lahan di lokasi TNTN oleh masyarakat sejatinya telah berlangsung sejak 1999. Itu terjadi sebelum perubahan fungsi areal ini menjadi kawasan konservasi. 

Aktivitas masyarakat itu, kata Eko, dipicu oleh vakumnya kegiatan usaha PT Inhutani IV yang izinnya kemudian dicabut pada 2002.

Aktivitas yang dilakukan masyarakat adalah berupa persiapan lahan perkebunan kelapa sawit dan karet.

‘’Namun hasil dari usaha perkebunan kerap gagal karena gangguan gajah sehingga masyarakat mulai menjual lahan tersebut kepada pihak luar. Jual beli ini mulai dilakukan masyarakat sejak tahun 2005. Hal inilah yang kemudian menjadi pintu gerbang perambahan hutan secara masif baik dari perorangan hingga cukong dan korporasi dalam kawasan TNTN,’’ ucapnya.

Berdasarkan laporan EoF yang sama, Kawasan Hutan Tesso Nilo merupakan wilayah kelola bagi 19 kelompok hak ulayat. Pada saat penetapannya sebagai kawasan konservasi, telah ada enam desa terbangun disana.

Keenam desa itu adalah Desa Air Hitam, Desa Lubuk Batu Tinggal, Desa Simpang Kota Medan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Desa Kesuma dan Desa Segati. Kemuduan pada 2007, terjadi pemekaran satu desa lagi, Desa Bagan Limau.

Perambahan pasca penetapan TNTN, menurut catatan Walhi, berlanjut pada areal kerja dua izin HPH yang tidak aktif dan kemudian dicabut.

Selain itu, pasca 2004 juga tercatat ada satu aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit dan lima perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di area zona buffer atau sekitar TNTN.

Walhi mencurigai, lima perusahaan ini turut berkontribusi pada terjadinya perambahan di kawasan TNTN.

‘’Selain soal terbuka akses TNTN karena adanya perizinan kehutanan di buffer, hal lain yang membuat laju alih fungsi hutan alam menjadi kelapa sawit diakibatkan dua hal. Pertama, peran penegak hukum yang tidak tegas menindak praktik ilegal ini. Kedua, rencana pemulihan TNTN dengan program revitalisasi Tesso Nilo dirusak oleh ketentuan UU Cipta Kerja,’’ sebut Eko Yunanda.

Eko Yunanda menjabarkan, peran penegak hukum yang tidak tegas menindak praktik ilegal ini terlihat dari berdirinya pemukiman di kawasan tersebut.

Bahkan masifnya alih fungsi dengan pendirian pemukiman malah diakui secara administratif oleh negara.

Sementara itu dalam UU Cipta Kerja, sesuai Ketentuan Pasal 110A dan 110B, pertanggungjawaban pidana atas aktivitas perkebunan di kawasan hutan yang sudah dimulai sebelum November 2020 dihapus.

Hal ini memperparah penguasaan kawasan hutan untuk kebun sawit dan memberikan kebebasan pada para pelaku kejahatan kehutanan dalam melanjutkan aktivitas ilegalnya dengan mengajukan pemutihan.(amn/end/nda/das)

 

Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru

Editor : Rindra Yasin
#tntn #Tntn riau #Satgas pkh tntn #tntn pelalawan #kejari pelalawan #Gajah tesso nilo #habitat gajah #Tntn jadi kebun sawit #Satgas PKH #hutan riau #taman nasional tesso nilo #kejati riau #Berita soal tntn #taman nasional tesso nilo riau #Hutan riau jadi kebun sawit #Satgas PKH Lakukan Penertiban di TNTN #polda riau