PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menahan seorang perempuan bernama Nova Susanti, Senin (14/7/2025). Sebelumnya, ia sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi produk kosmetik senilai Rp6 miliar.
Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menerangkan, Nova sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah diperiksa, pihaknya langsung melakukan penahanan.
"Yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik Senin (14/7/2025). Pemanggilan berkaitan dengan pemeriksaan penipuan dan penggelapan dana investasi kosmetik senilai lebih dari Rp6 miliar," ujar Kombes Asep Darmawan, Selasa (15/7/2025).
Untuk dua tersangka lainnya, sambung dia, yakni Saluja Vijay Kumar dan Gerhilda Elen alias Elen, hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik dan terancam dijemput paksa.
"Tadi malam kami lakukan upaya paksa penahanan terhadap seseorang yang bernama NS (Nova Susanti, red). Sebenarnya tersangkanya tiga orang, tapi dari tiga yang kami panggil, dua tidak hadir, satu hadir," terang Asep Darmawan lagi.
"Saat ini kami akan melakukan upaya paksa terhadap dua orang lainnya yang sudah dua kali tidak hadir," sambungnya.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga telah membujuk korban untuk menjadi investor di perusahaan kosmetik PT Scoo Beauty Inspira dengan janji keuntungan mencapai 60 persen. Namun, setelah dana diserahkan, korban tidak pernah menerima keuntungan seperti yang dijanjikan. Total kerugian korban disebut mencapai Rp6,8 miliar.
"Jadi melakukan kerja sama terkait penjualan produk-produk kecantikan berbentuk franchise. Namun baru pertama buka di sini (Pekanbaru, red). Jadi korban menyalurkan sejumlah uang, kemudian sampai dengan proses waktu yang ditentukan, sampai dilaporkan, bahwa tidak pernah ada kesepakatan sesuai dengan apa yang disampaikan," ujar Asep Darmawan.
Soal pencatutan nama pasangan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Asep turut menbenarkan. Para tersangka diduga menggunakan nama keduanya untuk meyakinkan korban, seolah memiliki koneksi dengan selebritas tersebut.
"Sementara menurut penjelasan pelapor, kemudian saksi-saksi yang kami periksa dari hasil penyelidikan-penyidikan, disampaikan brand ambassador-nya demikian (Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, red). Namun setelah kita dalami, sementara belum ada hubungan demikian. Jadi komunikasi awalnya, demikian,” tutur Asep.
Asep juga menegaskan bahwa konsep franchise yang ditawarkan seharusnya sudah memiliki beberapa cabang, namun dalam kasus ini, baru satu yang dibuka di Pekanbaru.
"Ini adalah franchise. Seharusnya franchise kan sudah buka dan buka cabang di mana-mana, namun ini baru pertama. Baru pertama buka di Pekanbaru," imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.(nda)
Editor : Edwar Yaman