PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melanjutkan proses pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Penanganan dugaan korupsi yang terjadi Tahun Anggaran 2023-2024 dengan nilai mencapai Rp551,4 miliar itu kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi pada Senin (21/7/2025). Salah satunya adalah mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong.
Pemeriksaan sejumlah saksi ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah.
''Iya, benar. Para saksi dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi dana Participating Interest," ujar Zikrullah.
Selain Afrizal Sintong, Zikrullah menyebutkan, tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT SPRH Rahmat Hidayat dan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Rohil Tiswarni.
Zikrullah menyebutkan, sejatinya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Zulkifli. Seperti sebelumnya, Penasihat Hukum PT SPRH itu kembali mangkir.
''Yang bersangkutan (Zulkifli, red) telah tiga kali tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik,'' sebut Zikrullah.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah dana Participating Interest sebesar Rp551,4 miliar terindikasi tidak dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyidikan kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.
Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Bendahara PT SPRH Sundari. Selain itu, Tim Pidsus Kejati Riau juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis di Kota Bagansiapiapi, Rohil, seperti Kantor PT SPRH serta rumah milik mantan direksi.(end)
Editor : Edwar Yaman