Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

JPU Sebut Proyek Rehab Bangunan PKP Dumai Rugikan Negara Rp6,08 Miliar

Hendrawan Kariman • Senin, 28 Juli 2025 | 20:02 WIB
Para terdakwa perkara korupsi proyek rehab gedung PKP Dumai menghadapi sidang dakwaan di PN Pekanbaru pada Senin (28/7/2025).
Para terdakwa perkara korupsi proyek rehab gedung PKP Dumai menghadapi sidang dakwaan di PN Pekanbaru pada Senin (28/7/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi rehabilitasi gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (PKP) Dumai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (28/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Dwi Joko Prabowo dalam dakwaannya menyebutkan, proyek rehab tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp6,08 miliar.

Adapun para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, Dwi Hertanto selaku Koordinator sekaligus penanggung jawab kegiatan. Ia juga merangkap sebagai ketua panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP), Bambang Suprakto sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Lalu Syaifuddin menjabat sebagai Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS), perusahaan yang memenangkan lelang proyek, dan Muhammadyah Djunaid sebagai pemilik modal.

JPU dalam dakwaannya menyatakan perkara korupsi rehabilitasi Gedung PKP Dumai ini dilaksanakan Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Rehab ini merupakan dana Tahun Anggaran 2017.

 Baca Juga: Kartu Halo Telkomsel Berikan Tambahan Kuota 30 GB per Bulan

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, juga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,080,234,275,'' sebut JPU membacakaan dakwaan.

Pada sidang yang dipimpinan majelis hakim yang diketuai Aziz Muslim, JPU menyebutkan, kerugian negara itu didapatkan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Perwakilan BPKP Provinsi Riau.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa Dwi Hertanto dan Bambang Suprakto menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sedangkan Syaifuddin dan Muhammadyah Djunaid menyatakan menerima dakwaan, sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Pri Wijeksono melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Frederic Daniel Tobing menyatakan siap meladeni eksepsi dua terdakwa.

Terkait perkara yang menjerat empat terdakwa Daniel Tobing menjelaskan, dalam aksinya terdakwa Syaifuddin diduga telah mengalihkan seluruh pekerjaan konstruksi yang seharusnya dilaksanakan oleh PT SKS kepada pihak lain tanpa melalui prosedur yang sah.

Selain itu, pekerjaan diserahkan sebelum selesai 100 persen dan dilakukan mark-up bobot pekerjaan pada setiap termin pembayaran. Hasil pelaksanaan proyek pun, sebut Daniel, tidak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.(end)

 

Editor : Edwar Yaman
#jpu #Proyek Rehab Bangunan PKP Dumai #kejari dumai #korupsi rehabilitasi Gedung PKP Dumai