PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menumbangkan ratusan ribu batang kelapa sawit di lahan seluas kurang lebih 4.700 hektare (ha) dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Komandan Satgas PKH Mayjen TNI Dody Tri Winarto dalam pernyataan resminya menjelaskan, pemusnahan tanaman sawit itu dilaksanakan selama periode Mei-Juli 2025 lalu. Lokasinya berada di TNTN yang tersebar di sisi Desa Bagan Limau, Lubuk Kembang Bunga, Kesuma, dan Desa Segati.
Bekas lahan sawit tersebut, menurut Mayjen Dody langsung masuk proses pemulihan dengan penanaman berbagai jenis tanaman. Sementara masyarakat yang ada di dalamnya segera akan ditata sesuai solusi terbaik yang disiapkan pemerintah.
‘’Masyarakat desa yang menduduki kawasan hutan di TNTN akan dilakukan penataan sehingga masyarakat mendapatkan tempat tinggal yang layak. Namun ini perlu waktu hingga kami minta masyarakat bersabar dan mengikuti skema yang sudah disiapkan pemerintah. Yakinlah, pemerintah akan memberikan yang terbaik pada masyarakatnya yang patuh dan mau bekerja sama,’’ ucapnya.
Pada beberapa kesempatan Mayjen Dody telah menyatakan, Satgas PKH tidak ujuk-ujuk melakukan penertiban dan relokasi masyarakat dari TNTN. Pihaknya bekerja secara sistematik dan akuntabel.
Sesuai keinginan Presiden dan pemangku kepentingan, penertiban kawasan ini dilaksanakan dengan memperhatikan asas Hak Asasi Manusia (HAM) secara cermat dan hati-hati.
‘’Kita bersama pemerintah daerah terus melakukan pendataan untuk memastikan klaim kepemilikan, baru kemudian disusul dengan penertiban. Kita bersyukur banyak masyarakat dan kelompok tani secara sadar suka rela menyerahkan lahan mereka kuasai dari TNTN,’’ katanya.
Jenderal bintang dua TNI AD ini juga menyebutkan, menyerahkan secara sukarela berarti mengikuti skema yang telah ditawarkan pemerintah. Masyarakat yang sudah didata, menyerahkan dan turut menumbangkan sawitnya akan direlokasi dan diberi lahan baru.
Namun, bagi yang tidak patuh, tidak ada itikad baik, maka pemerintah terpaksa mengambil pilihan terakhir. Ini berarti konsekuensi hukum berlaku bagi individu atau entitas yang tidak mengikuti skema pemerintah.
‘’Kita tetap, penegakan hukum adalah upaya terakhir yang kita tempuh. Makanya, kami akan terus berupaya persuasif mengajak masyarakat untuk sama-sama memulihkan kembali TNTN menjadi habitat satwa liar termasuk gajah dan harimau,’’ ucapnya.(end)
Editor : Arif Oktafian