TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Pemkab Kuansing mendukung penuh upaya penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan oleh Polda Riau, Polres Kuansing dan aparat penegak hukum lainnya di Kabupaten Kuansing hingga tuntas.
Sebab, aktivitas PETI yang terjadi di sepanjang Sungai Kuantan maupun anak-anak sungai, jelas merusak lingkungan dan merugikan masyarakat banyak. Hanya segelintir kelompok orang yang diuntungkan dari aktivitas illegal itu.
Tetapi sebaliknya, bila semuanya menjadi legal, masuk ke dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan mengurus izin pertambangan rakyat (ITR), bukan saja Sungai Kuantan yang menjadi aset budaya dan masyarakat Kuansing yang terselamatkan, tetapi juga ada pendapatan asli daerah yang masuk. Maka solusinya memang WPR. Pemkab sudah mengusulkan 14.000 hektare WPR ke Gubernur Riau.
"Nanti silahkan mengurus ITR di WPR yang disetujui. Tidak boleh di luar WPR melakukan pertambangan emas nanti," ungkap Bupati H Suhardiman Amby menjawab Riaupos.co di Kantor Bupati Kuansing, Kamis (7/8/2025).
Dijelaskan Suhardiman Amby, kalau seandainya nanti ada 3.000 penambang yang melakukan aktivitas penambangan di WPR bisa menghasilkan 7 kilogram emas dalam satu hari, di kali per tahun dan di kali harga emas, uangnya yang dihasilkan per tahun tidak sedikit. Bisa mencapai Rp5 triliun.
"Dan berapa PAD yang didapat," ujarnya.
Makanya, ia mengimbau masyarakat untuk menghentikan PETI dan beralih ke WPR nantinya. Soal pengurusan izin, Suhardiman Amby menyebut tidaklah sulit. Untuk lokasi bisa berkoordinasi dengan kepala desa dan pemerintah daerah, d imana lokasi WPR yang diusulkan. Lalu, alat yang digunakan ramah lingkungan serta ada kewajiban melakukan reklamasi usai habis masa izinnya.(dac)
Editor : Edwar Yaman