PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap para bos Fikasa Group, Selasa (26/8/2025). Ketua Majelis Hakim Zefri Mayeldo menyatakan Adik-beradik Salim bersaudara ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
''Menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 2 bulan kurungan,'' Zefri membacakan amar putusan.
Mereka yang divonis, Elly Salim sebagai Direktur PT Wahana Bersama Nusantara (WBN), Christian Salim sebagai Direktur PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim sebagai Komisaris PT WBN, Bhakti Salim sebagai Direktur Utama PT WBN sekaligus Komisaris PT TGP.
Selain itu, Maryani yang merupakan marketing freelance grup usaha di bawah bendera Fikasa Group itu juga diseret dalam perkara ini. Semua terdakwa hadir secara virtual dari tahanan dan hanya diwakili kuasa hukum dalam ruang sidang.
Hakim menyatakan empat Salim bersaudara dan Maryani terbukti bersalah dalam tindak pidana perbankan berupa pengumpulan dana masyarakat secara ilegal yang merugikan korban hingga miliaran rupiah. Selain hukuman badan, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp10 miliar.
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 7,5 tahun penjara bagi Elly, Christian, Agung, dan Bhakti. Sementara tuntutan 7 tahun penjara untuk Maryani. Selain itu, JPU menuntut denda Rp20 miliar subsidair 6 bulan kurungan bagi kelimanya.
Kendati lebih rendah dari tuntutan, atas putusan tersebut Anggota Tim JPU Deddy Iwan Budiono menyatakan masih pikir-pikir.
Pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa para terdakwa menghimpun dana masyarakat melalui produk investasi Medium Term Note (MTN) dan Promissory Note (PN) dengan janji imbal hasil hingga 12 persen per tahun. Namun, bunga hanya dibayarkan di awal investasi. Sejak akhir 2019, pembayaran bunga dan pokok berhenti, mengakibatkan kerugian investor mencapai Rp5,708 miliar.
Beberapa korban antara lain pasangan suami istri Yusuf dan Eli Ervina yang kehilangan hampir Rp4 miliar, serta Toni Angkasa dan Verorica Fransiska dengan total kerugian Rp1,75 miliar.
Sebelumnya, petinggi Fikasa Group ini juga sudah divonis dalam kasus serupa dengan dakwaan berbeda yang merugikan korban hingga Rp84,9 miliar. Dalam perkara itu, mereka dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp20 miliar subsidair 11 bulan kurungan. Sementara Maryani divonis 12 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsidair 8 bulan.(end)
Editor : Edwar Yaman