PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sambu Group, perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), bersama Satuan Korps Brimob Polri menggelar sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengamanan Objek Vital Nasional Industri (OVNI). Acara tersebut berlangsung di Markas Komando Satuan Brimob Polda Jambi, Kamis (28/8/2025).
Dua entitas utama Sambu Group, yaitu PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) dan PT Pulau Sambu di Kabupaten Indragiri Hilir, telah resmi ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Industri (OVNI) oleh Kementerian Perindustrian RI. Penetapan ini menegaskan peran strategis kedua perusahaan dalam mendukung ketahanan pangan nasional, penguatan perekonomian daerah, serta kontribusi Indonesia di pasar global melalui industri kelapa terintegrasi.
Status OVNI diberikan kepada perusahaan yang memiliki nilai strategis serta dampak vital bagi keberlangsungan ekonomi kawasan. Dengan penetapan tersebut, aspek pengamanan dan keberlangsungan operasional Sambu Group mendapat perhatian lebih lanjut dari negara. Sesuai Undang-Undang, Polri ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pengamanan terhadap OVNI.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Pengamanan Objek Vital Nasional melalui koordinasi dengan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menunjuk Korps Brimob Polri sebagai satuan pengamanan yang akan melaksanakan tugas pengamanan di Sambu Group.
Perjanjian kerja sama ini memperkuat sistem pengamanan perusahaan. Bentuk kerja sama dituangkan dalam PKS yang menjadi pedoman pelaksanaan, termasuk penyusunan Sistem Manajemen Pengamanan Perusahaan sesuai dengan standar keamanan yang diharapkan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan tercipta sinergi, koordinasi, dan keseragaman prosedur pengamanan antara aparat dan perusahaan. Dengan demikian, seluruh kawasan industri vital dapat terlindungi secara optimal. Kehadiran personel Brimob Polda Jambi sebagai mitra strategis tidak hanya memastikan keamanan fisik kawasan industri, tetapi juga memperkuat kepercayaan mitra bisnis serta masyarakat terhadap keberlanjutan operasional perusahaan.
"Penetapan Sambu Group sebagai Objek Vital Nasional Industri merupakan bentuk pengakuan negara atas peran penting industri kelapa terpadu dalam mendukung ketahanan pangan dan perekonomian nasional. Dengan keterlibatan serta kerja sama pengamanan bersama Korps Brimob Polri, kami memastikan keberlangsungan operasional perusahaan dapat berjalan kondusif dan berkelanjutan," ujar Dwianto Arif Wibowo, Corporate Communication Manager Sambu Group.
Lebih lanjut, Dwianto menegaskan, dengan ditetapkannya Sambu Group sebagai OVNI semakin memperkuat komitmen perusahaan dalam berkontribusi besar pada perekonomian nasional, ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat lokal, serta penyerapan tenaga kerja. "Sekaligus menunjukkan keseriusan perusahaan dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kelapa Indonesia," tutupnya.
Editor : Rinaldi