Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Risnandar dan Novin Tak Bacakan Duplik, Sidang Putusan Dijadwalkan Pekan Depan

Hendrawan Kariman • Kamis, 4 September 2025 | 11:48 WIB
Terdakwa perkara korupsi pemotongan pencairan APBD Kota Pekanbaru 2023 Novin Karmila saat menjalani sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/9/2025).
Terdakwa perkara korupsi pemotongan pencairan APBD Kota Pekanbaru 2023 Novin Karmila saat menjalani sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/9/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang dengan agenda duplik dari terdakwa perkara korupsi pemotongan pencairan APBD Kota Pekanbaru 2023 yakni Risnandar Mahiwa dan Novin Karmila di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru berakhir lebih cepat dari prediksi, Rabu (3/9). Keduanya tidak membacakan duplik.

Kuasa hukum kedua terdakwa sama-sama beralasan bahwa isi duplik mereka tidak jauh berbeda dengan apa yang telah disampaikan saat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. ‘’Intinya

sama dengan pleidoi yang telah kami sampaikan. Izin agar kami langsung memberikan berkasnya yang mulia,’’ ujar Gunadi Wibakso, Kuasa Hukum Risnandar Mahiwa, Rabu (3/9).

Sesuai dengan persetujuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), permintaan kuasa hukum kedua terdakwa itu dikabulkan majelis hakim. Usai menerima berkas duplik, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama langsung menetapkan jadwal sidang putusan pekan depan. ‘’Sidang akan kita lanjutkan Rabu, tanggal 10 September 2025,’’ ujar Hakim.

Dengan demikian maka sidang putusan kedua terdakwa ini digelar sehari setelah sidang putusan terhadap Indra Pomi Nasution yang dijadwalkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (9/9) pekan depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU KPK Meyer Volmer Simanjuntak dan kawan-kawan menolak pleidoi mantan Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Novin Karmila sekaligus.

Saat itu, hanya Kuasa Hukum Indra Pomi yakni Eva Nora yang menanggapi dengan duplik secara lisan. Dalam perkara ini, ketiga terdakwa telah dituntut pidana oleh JPU KPK dengan hukuman berbeda. Risnandar dituntut hukuman pidana penjara 6 tahun, pidana denda sebesar Rp300 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar.

Adapun Indra Pomi dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, lebih berat dibanding terdakwa lainnya. JPU juga menuntut Indra Pomi dengan denda sebesar Rp300 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar.

Sementara Novin Karmila, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, Novin juga dituntut membayar denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

Mereka dipersalahkan melakukan perbuatan korupsi dengan melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. Risnadar dan Indra Pomi juga dijerat kasus gratifikasi.(end)

Editor : Bayu Saputra
#ajudan risnandar #Pledoi risnandar mahiwa #Sejumlah Pimpinan OPD Pekanbaru Jadi Saksi Kasus Risnandar Mahiwa #Risnandar #Saksi Perkara Korupsi Risnandar Mahiwa cs #kasus korupsi risnandar