PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau resmi memulai Pelatihan Paralegal Serentak Gelombang Pertama secara hybrid pada Senin (6/10/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat di seluruh pelosok Riau.
Tidak kurang dari 3.724 peserta paralegal yang berasal dari 1.862 desa dan kelurahan di wilayah Riau mengikuti pelatihan ini. Mereka akan belajar selama 32 jam hingga tersertifikasi sebagai para legal dan siap menjalankan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa masing-masing.
Pembukaan secara langsung dilaksanakan di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenkum Riau untuk peserta paralegal dari wilayah Pekanbaru dan sekitarnya, sementara ribuan peserta lainnya mengikuti secara virtual juga terpusat di Kanwil Kemenkum Riau.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo secara virtual. Turut hadir, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau Maizar, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Riau Agung Rianto dan juga perwakilan Kementerian HAM Riau Mex Mahdy. Nama terakhir turut menjadi narasumber di bidang Hak Asasi Manusia.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menekankan peran strategis para paralegal sebagai perpanjangan tangan institusi. Pelatihan ini menurutnya merupalan langkah nyata dalam upaya kita mewujudkan keadilan yang merata hingga ke akar rumput.
''Dengan 3.724 paralegal yang tersebar di hampir seluruh desa dan kelurahan, kita memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan informasi dan pendampingan hukum awal. Para paralegal adalah pahlawan hukum di komunitasnya masing-masing, dan Kanwil Kemenkum Riau akan terus mengawal agar fungsi mulia ini berjalan optimal,'' ujar Rudy.
Rudy berhadap pelatihan ini dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di desa dan kelurahan. Paralegal tidak hanya akan dilatih selama 32 jam, namun mereka juga akan melanjutkan pendidikan dengan program aktualisasi dan melaporkannya ke Kemenkum Riau.
''Mereka baru dinyatakan lulus sebagai paralegal bersertifikat dan gelar non akademis yakni Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) setelah menjalan pelatihan dan aktualisasi,'' ujar Rudy.
Rudy menekankan, setelah mengikut pelatihan dan tersertifikasi, diharapkan para legal ini mampu memberikan layanan nonlitigasi. Itu berupa penyelesaian sengketa ringan, penyuluhan dan pendampingan hukum awal yang berkualitas kepada masyarakat.
Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor : M. Erizal