PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengecam keras tindakan anarkis dan perusakan fasilitas negara oleh masyarakat yang menolak penertiban PETI di Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (7/10/2025).
Sebelumnya, Polres Kuansing bersama Pemkab, tengah melalukan penegakan hukum terhadap pelaku PETI di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti. Saat itu sejumlah barang bukti turut diamankan.
Namun sejumlah masyarakat datang dan melakukan penolakan terhadap pemusnahan rakit PETI dan mengancam akan melakukan perusakan terhadap kendaraan dinas.
Tak lama kemudian, massa melakukan pelemparan batu ke arah kendaraan dinas Polri dan Satpol PP, yang mengakibatkan sejumlah unit kendaraan mengalami kerusakan. Termasuk mobil dinas Kapolres Kuansing, mobil Samapta, mobil Satlantas, mobil truk Polairud, dan mobil Satpol PP.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Polda Riau memberikan dukungan penuh kepada Polres Kuansing atas langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan di lapangan," ungkap Kombes Anom.
Kapolda Riau, sambung dia, menegaskan seluruh tindakan personel telah dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur operasi standar (SOP).
Keselamatan personel menjadi prioritas utama, namun tidak mengurangi ketegasan dalam penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan.
"Polda Riau memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kuansing, TNI, BPBD, dan instansi lainnya untuk menjaga stabilitas keamanan dan mendorong penegakan hukum yang berkeadilan," paparnya.
Editor : Rinaldi