PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama dengan Satpol PP Provinsi Riau, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap tempat hiburan malam HW Live House yang ada di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, Jumat (10/10/2025). Sidak ini dilakukan karena sebelumnya ada laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tempat hiburan tersebut.
Plt Kepala DPMPTSP Riau Devi Rizaldi mengatakan, dari pelaksanaan inspeksi tersebut pihaknya mendapatkan beberapa temuan terkait indikasi pelanggaran yang disampaikan masyarakat. Karena itu, pihaknya akan melakukan tindakan terkait perizinan yang sudah pihaknya keluarkan.
“Adapun temuan pelanggarannya yakni, izin yang kami terbitkan itu izin bar. Jadi tidak termasuk didalamnya fasilitas untuk live musik, karena kami temukan akan fasilitas DJ dan juga lantai menari. Kalau live musik ini masuknya kategori perizinan diskotik, sehingga pelanggaran ini menjadi temuan bagi kami,” katanya.
Karena itu, terkait temuan tersebut pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan OPD teknis. Karena saat ini dalam bentuk perizinan saat ini sudah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Karena itu pencabutan izin harus melalui aplikasi OSS, didalam aplikasi tersebut ada pemenuhan administrasi yang perlu disiapkan.
“Kami perlu mempertanyakan ulang terkait rekomendasi teknis yang diberikan. Rekomendasi teknis itu bisa dicabut kalau instansi teknis menyatakan rekomendasi itu ditemukan pelanggaran, dan kami bisa memberikan notifikasi teknis untuk pencabutan izin,” ujarnya.
Kasatpol PP Riau Sri Sadono mengatakan, pihaknya ikut menilai apakah perizinan yang sudah diberikan dimanfaatkan sesuai izinnya. Karena itu pihaknya meminta pelaku usaha melakukan kegiatan usaha dengan baik dan sesuai persyaratan.
“Kami akan mengawal Perda yang ada di provinsi Riau. Kami harapkan pelaku usaha dapat melakukan usaha di Riau dengan baik, Pemprov Riau mendukung investasi usaha namun dengan tidak melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Humas HW Live House Yogi Ramadan mengatakan, pada intinya pihaknya saat menjalankan kegiatan usaha sudah menjalankan sesuai dengan izin yang diberikan. Pihaknya menilai ada perbedaan persepsi terkait dengan penyelenggaraan musik.
“Pada intinya kami menjalankan usaha sesuai dengan izin. Kami sudah memiliki izin restoran, izin bar dan juga izin pelaku kreativitas seni musik dan juga izin seni pertunjukan. Dan aktivitas yang kami lakukan selama ini sesuai izin yang kami miliki,” sebutnya. (sol)
Editor : M. Erizal