PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tiga tahanan kasus narkoba, yang sedang mengajukan banding atas vonis mati di pengadilan tingkat pertama, kabur pada Ahad (19/10/2025) dini hari.
Mereka adalah Satria Adi Putra (32), Safrudis (30) dan Epi Saputra (34) yang berhasil kabur dari Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura. Pintu kamar hunian berhasil dibobol setelah engsel pintu dirusak dengan mata gerinda.
Aksi pelarian tiga tahanan ini ketahuan setelah petugas jaga mendengar suara atap seperti diinjak. Curiga, petugas jaga langsung mengecek CCTV. Hasilnya seseorang terlihat melompat dari atap rutan.
Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua tahanan. Hanya saja satu tahanan, Epi Saputra, berhasil lolos dengan lari masuk ke dalam hutan yang berada tidak jauh dari rutan.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau Maizar mengatakan, timnya bersama TNI dan Polri masih melakukan pengejaran terhadap tahanan yang masih kabur. Ia juga memastikan telah membentuk Tim Pemeriksaan.
''Kita telah membentuk Tim Pemeriksa untuk menindaklanjuti kejadian dengan memeriksa seluruh petugas pengamanan Rutan Siak,'' ujar Maizar.
Ruang tahanan tiga pelaku yang kabur itu menurut Maizar adalah Kamar Pengendali Narkoba (KPM) yang berstandar keamanan lebih baik dari tahanan biasa. Namun para pelaku memanfaat situasi hujan deras pada dini hari sekitar pukil 1.50 WIB itu untuk kabur.
Tim Pemeriksaan yang dibentuk akan mengusut soal dugaan kelalaian petugas. Bahkan Kepala Pengamanan Rutan yang pada dini hari itu turun tangan langsung menangkap dua dari tiga tahanan kabur turut diperiksa.
Adapun di dalam KPM tempat para pelaku total berisi 8 orang. Saat pelarian, 5 tahanna lainnya menurut Maizar sedang tertidur. Saat ini 5 tahanan itu telah dipindahkan ke ruang tahanan yang lebih aman.
''Saat ini, Rutan Siak dibantu TNI dan Polri masih mengejar tahanan yang lari dengan menyisir hutan kecil dan rawa-rawa serta pelabuhan - pelabuhan di sekitaran kota Siak. Mudah-mudahan cepat tertangkap,'' tutup Maizar.
Editor : M. Erizal