KAMPAR (RIAUPOS.CO) — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat Kampar yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Kampar, Bangkinang, Senin (20/10/2025).
Rapat tersebut membahas tindak lanjut penyelesaian hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan dana desa yang mencapai total temuan sebesar Rp31,8 miliar melibatkan sejumlah desa di Kabupaten Kampar.
Ketua Komisi I DPRD Kampar, Ristanto, menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan akumulasi temuan sejak tahun 2015 hingga 2025.
Baca Juga: Plt Kajati Riau Pamit, Dapat Kenangan Buku Tunjuk Ajar Melayu dari Gubernur Abdul Wahid
“Tadi kami klarifikasi ke Inspektorat, bahwa angka Rp31,8 miliar itu merupakan hasil akumulasi dari tahun 2015 sampai sekarang,” ujarnya.
Menurut Ristanto, Inspektorat Kampar telah mengambil sejumlah langkah penyelesaian. Di antaranya, telah dibuat nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kampar melalui bidang Datun untuk mempercepat proses pengembalian dana hasil temuan.
Selain itu, sebanyak 53 kepala desa yang baru dilantik juga telah menandatangani pakta integritas. Mereka diberi waktu tiga bulan atau 90 hari kerja untuk menuntaskan pengembalian dana dengan batas akhir hingga November 2025.
Baca Juga: Sakit, Tahanan Kasus Narkoba Meninggal Dunia di Rutan Rengat, Begini Penjelasan Kepala KPR Rutan
“Kami meminta komitmen Inspektorat agar permasalahan dana desa sebesar Rp31,8 miliar ini benar-benar diselesaikan dan dikawal hingga tuntas,” tegas Ristanto.
Ia menambahkan, pembinaan saja tidak cukup apabila tidak disertai itikad baik dari pihak terkait.
“Kalau setelah pembinaan tidak ada hasil, Inspektorat harus segera menempuh langkah hukum melalui aparat penegak hukum. Kampar tidak bisa hanya sebatas pembinaan saja,” tambahnya.
Baca Juga: 56 Peserta Ikuti Kursus Wasit C2 dan C3 yang Digelar Asprov PSSI Riau
Dari penjelasan Inspektorat, sejumlah kepala desa yang terlibat dalam temuan tersebut telah dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum. Adapun penyebab utama temuan antara lain belanja fiktif, pajak yang tidak disetorkan, dan pembengkakan anggaran program desa.
DPRD juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan berjenjang dari tingkat desa hingga kecamatan.
“Kalau pengawasan dari BPD dan kecamatan dilakukan dengan benar sejak tahap awal, temuan seperti ini seharusnya bisa dicegah,” kata Ristanto.
Baca Juga: Tiga Murid MIN Inhil Sabet 3 Medali Karate Kid 2 Riau Open di Pekanbaru
Ia menegaskan, bagi kepala desa yang tidak menunjukkan itikad baik dan terbukti melanggar, Inspektorat diminta berkoordinasi dengan Dinas PMD untuk menonaktifkan mereka sesuai pakta integritas dan bukti yang ada.
Saat ini, proses pengembalian dana hasil temuan telah berjalan selama dua bulan, dengan sisa waktu satu bulan menuju tenggat akhir. Namun DPRD menyayangkan belum adanya laporan rinci dari Inspektorat mengenai persentase dana yang sudah dikembalikan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kampar Febrinaldi mengatakan pihaknya terus menggesa percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Berantas Praktik Fraud, Ini Upaya yang Dilakukan Pegadaian
“Kami didorong oleh Komisi I DPRD untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut LHP yang belum tuntas. DPRD juga siap mendukung terutama dalam penguatan anggaran agar pelaksanaan di lapangan bisa lebih maksimal,” jelasnya.
Febrinaldi menyebut saat ini terdapat 24 desa yang menjadi fokus percepatan penyelesaian, sementara dari 53 desa yang diperiksa, 17 desa telah menyelesaikan kewajiban pengembalian, dan 36 desa lainnya masih dalam proses.
“Secara kumulatif, data ini mencakup pemeriksaan sejak tahun 2015. Kami optimistis semuanya dapat dituntaskan dengan dukungan DPRD,” tegasnya.(kom)
Editor : Edwar Yaman