Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dua Mantan Petinggi PT SPR Ditahan, Rugikan Negara Rp33 Miliar

Yusnir. • Rabu, 22 Oktober 2025 | 11:08 WIB
Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau periode 2010-2015 Rahman Akil (tengah) dan Direktur Keuangan Debby Riauma Sari dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Kortas Tipidkor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau periode 2010-2015 Rahman Akil (tengah) dan Direktur Keuangan Debby Riauma Sari dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Kortas Tipidkor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan sekaligus menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau yang bergerak di bidang energi dan migas.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hasil operasional Blok Migas Langgak pada periode 2010 hingga 2015. Wakil Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, mengatakan, dua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT SPR periode 2010-2015 Rahman Akil dan mantan Direktur Keuangan pada periode yang sama Debby Riauma Sari.

Usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, keduanya resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Rahman Akil dan Debby Riauma Sari patut diduga telah melakukan tindakan pengeluaran keuangan perusahaan tidak sesuai dengan prinsip GCG atau Good and Clean Government yang mengakibatkan kerugian PT SPR selaku BUMD,” kata Kombes Bhakti dalam konferensi pers di Aula Kortas Tipidkor Bareskrim Polri, Selasa (21/10).

Menurut Bhakti, kedua tersangka diduga mengelola keuangan perusahaan tanpa dasar analisis yang jelas serta tidak melalui proses pengadaan yang semestinya. Perkara ini berawal dari perubahan status PT SPR yang sebelumnya berbentuk perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas (PT). Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Rahman Akil diangkat sebagai Direktur Utama dan Debby Riauma Sari sebagai Direktur Keuangan.

Setelah itu, PT SPR mendirikan anak perusahaan bernama PT SPR Langgak, yang menjalankan usaha di bidang pertambangan pada Blok Langgak, Lapangan Langgak, Cekungan Sumatera Tengah, Riau. Bhakti menjelaskan, pada 25 November 2009, mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM menerbitkan surat yang menetapkan konsorsium PT SPR dan PT Kingswood Capital Limited (KCL) sebagai pemenang penawaran langsung untuk mengelola Blok Migas Langgak.

“Pada 30 November 2009, konsorsium SPR dan KCL ini melakukan kerja sama atau Production Sharing Contract dari Pemerintah RI, Kementerian ESDM, untuk jangka waktu 20 tahun yang berlaku efektif sejak April 2010 sampai 2030,” kata Bhakti.

Kontrak tersebut ditandatangani oleh R Priyono selaku Ketua BP Migas saat itu, Rahman Akil sebagai Direktur Utama PT SPR, dan Louis Alexander Pieris selaku Direktur PT KCL. Kontrak itu juga disetujui oleh Menteri ESDM kala itu, Darwin Zahedy Saleh. “Selain itu, kedua tersangka dalam mengelola keuangan tidak berlandaskan itikad baik, transparan, dan tanggung jawab. Akibatnya terjadi kesalahan atau kelalaian dalam pencatatan overlifting hingga merugikan perusahaan,” jelasnya.

Bhakti menegaskan, sebagai pejabat yang memiliki otoritas penuh dalam pengelolaan keuangan, kedua tersangka seharusnya menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. “Selaku pihak yang memiliki otoritas sebagai pengelola keuangan pada SPR, kedua tersangka tidak mencerminkan ketentuan tata kelola, perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban keuangan menurut tata kelola perusahaan yang baik atau GCG, terlebih mengakibatkan kerugian bagi perusahaan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang,” paparnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp33.296.257.959 dan 3.000 dolar Amerika Serikat. Selain menetapkan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan hasil kejahatan, seperti tanah, mobil, dan uang tunai.

“Melakukan tindakan blokir terhadap 12 aset tidak bergerak dan aset bergerak milik tersangka dan atau keluarga yang ditaksir dengan total senilai Rp50 miliar. Lalu melakukan penyitaan yang dengan jumlah total Rp5,4 miliar,” jelas Bhakti.

Jika diakumulasikan, total kerugian dan aset terkait perkara ini mencapai sekitar Rp84 miliar. “Itu (uang pengelolaan, red) sebagian ada yang masuk untuk kepentingan pribadi dan ada juga sebagian yang untuk kepentingan orang lain, kita masih nanti akan mengembangkan kasus ini,” sambungnya.

Bhakti memastikan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Terkait adanya pihak-pihak lain yang terlibat, baik dari Pemprov Riau maupun ESDM tentunya kami melakukan penyelidikan dan kita terus mengembangkan mencari keterlibatan pihak-pihak tersebut,” ujarnya.

“Dalam perkara ini kami telah memeriksa 45 orang saksi untuk menguatkan perkara ini, namun secara detail ada dalam perkara pokoknya. Ini kan kasus per periode 2010-2015 ya. Saat ini kami juga melakukan penyelidikan untuk periode 2016-2023,” tambahnya.

Bhakti menambahkan, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada 3 Oktober 2025. “Dalam waktu dekat, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau yang dikenal dengan istilah tahap dua,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara minimal lima tahun.(das)

Laporam YUSNIR, Jakarta

Editor : Arif Oktafian
#Korupsi #pt spr #bumd #riau #rugikan negara