Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dimaafkan Korban, Pelaku Pencurian di Pekanbaru Bebas lewat Restorative Justice

Hendrawan Kariman • Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:45 WIB

 

Kajati Riau Sutikno (kiri), didampingi Aspidum Otong Hendra Rahayu mengikuti ekspose permohonan RJ secara virtual bersama Jampidum melalui Sesjampidum Undang Mugopal pada Selasa (28/10/2025).
Kajati Riau Sutikno (kiri), didampingi Aspidum Otong Hendra Rahayu mengikuti ekspose permohonan RJ secara virtual bersama Jampidum melalui Sesjampidum Undang Mugopal pada Selasa (28/10/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang ayah asal Pekanbaru, Alex Satria, putus asa. Seakan-akan tidak menemukan jalan lain ketika pada Agustus 2025 lalu ia terdesak kebutuhan uang.

Bukan untuk hiburan atau main-main, Alex membutuhkan uang untuk pengobatan anaknya yang sedang sakit. Ia panik dan gelap mata. Maka ketika mendapat kesempatan sekitar pukul 13.00 WIB pada 16 Agustus 2025 lalu di parkir depan Toko Roti Baraya, ia berbuat nekat.

Alex yang kalut melarikan sepeda motor yang baru saja ditinggalkan pemiliknya, Halim Utomo. Namun Alex baru tersadar bahwa perbuatannya itu salah ketika ditangkap polisi. Ia pun ditetapkan tersangka pencurian sesuai rumusan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Cerita Alex ini ternyata membuat korban Halim Utomo yang tersentuh. Ia seperti merasakan beban yang mengimpit Alex hingga memaafkan perbuatannya.

Atas dasar pemberian maaf itu pula, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menginisiasi agar perkara yang menjerat Alex diselesaikan lewat restorative justice.

Lalu, pada ekspose Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Sesjampidum/Plt Dir A, Undang Mugopal yang turut dihadiri Kajati Riau Sutikno secara virtual pada Selasa (28/10/2025), nasib Alex ditentukan. Hasilnya, permohonan RJ itu dikabulkan.

Turut menyaksikan ekspose ini, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Otong Hendra Rahayu, Kajari Pekanbaru Silpia Rosalina, Kasi Pidum Marulitua Johannes Sitanggang dan juga tim jaksa fasilitator.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah memastikan, atas hasil eskpose itu, perkara Alex dihentikan. Ia akan segera menghirup udara bebas.

''Permohonan penghentian penuntutan perkara melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru disetujui Jampidum," ujar Zikrullah.

Menurut Zikrullah, penghentian penuntutan tersebut dilandasi pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku, kata Zikrullah, melakukan perbuatannya bukan karena niat jahat. Tetapi karena terdesak kebutuhan biaya berobat anaknya yang sakit.

Zikrullah menambahkan, setelah tersangka menyesali perbuatannya dan berdamai dengan korban, pihak kejaksaan menilai perkara ini layak diselesaikan secara damai.

Dengan disetujuinya permohonan tersebut, Kajari Pekanbaru dalam waktu dekat akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Artinya, Alex akan segera keluar dari tahanan.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Marulitua Johannes Sitanggang, menambahkan, proses Restorative Justice dimulai setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses perdamaian ini juga difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru, disaksikan keluarga masing-masing pihak, penyidik, dan tokoh masyarakat.

"Tersangka mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Di sisi lain, korban memaafkan dan bersedia berdamai tanpa syarat," tutur Maruli.

Proses perdamaian tersebut berjalan secara sukarela dan tanpa paksaan. Maka prosesnya pun cepat dan mulus. Namun pelaku yang dimaafkan diingatkan agar lebih berhati-hati dan menahan diri di masa mendatang.(end)

 

Editor : Edwar Yaman
#restorative justice #Dimaafkan Korban #kejari pekanbaru