JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh aktivis Khariq Anhar, tersangka kasus dugaan provokasi dalam demonstrasi yang berujung rusuh pada Agustus 2025.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang di PN Jaksel, Senin (27/10/2025) mengatakan bahwa dua permohonan praperadilan yang diajukan Khariq Anhar, masing-masing terdaftar dengan nomor 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, ditolak seluruhnya.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Sulistyo saat membacakan putusan.
Putusan tersebut langsung menuai reaksi dari para pendukung Khariq Anhar. Mereka memprotes keputusan hakim dan menuntut agar Khariq beserta beberapa tersangka lain dalam kasus penghasutan dibebaskan.
Kuasa hukum Khariq Anhar, Andrie Yunus, menyatakan kekecewaannya terhadap hasil praperadilan tersebut. Menurutnya, putusan hakim mencerminkan lemahnya penegakan prinsip keadilan dan menjadi sinyal buruk bagi kebebasan berdemokrasi di Indonesia.
“Hakim terlibat dalam pelanggaran HAM dan ini merupakan alarm bahaya bagi kebebasan demokrasi kita,” tegas Andrie.
Selain Khariq Anhar, PN Jaksel juga dijadwalkan membacakan putusan praperadilan tiga tersangka lain dalam kasus serupa, yakni Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation. Sidang terhadap ketiganya berlangsung hingga sore hari.
Sementara itu, Presiden Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Ego Prayogo yang juga dikenal sebagai rekan dan junior Khariq Anhar, menyebut hasil praperadilan itu mencederai rasa keadilan. Ia menilai proses hukum yang dijalankan cacat prosedur dan sarat dengan indikasi kriminalisasi terhadap aktivis.
“Kami kecewa melihat hasil praperadilan kemarin karena semua prosedur yang dijalankan cacat secara hukum. Ini bentuk nyata kriminalisasi terhadap kawan-kawan yang tertangkap di berbagai daerah,” kata Ego, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan, keputusan yang terlalu cepat diambil tanpa mempertimbangkan argumentasi dari tim kuasa hukum menimbulkan dugaan bahwa proses hukum terhadap empat aktivis tersebut sudah dikondisikan.
“Kuasa hukum menyampaikan kepada kami, pihak termohon saja belum sempat duduk di ruang sidang, tapi putusan langsung dibacakan. Ini menunjukkan empat tahanan politik seolah dijadikan kambing hitam dari tuduhan yang diarahkan Polda Metro Jaya,” lanjutnya.
Ego menegaskan, mahasiswa akan terus mengawal proses hukum terhadap Khariq Anhar dan tiga tersangka lainnya agar tidak ada bentuk ketidakadilan terhadap perjuangan menyuarakan aspirasi rakyat.
“Kami akan terus mengawal kasus ini bersama rekan-rekan lainnya, hingga keadilan benar-benar didapatkan tanpa ada penzoliman,” pungkasnya.(yus)
Editor : Edwar Yaman