PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling seberat sekitar 30 kilogram di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Seorang pelaku berinisial Z (49) ditangkap pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Pembangunan, Kecamatan Bangko. Saat penangkapan, petugas menemukan satu karung berwarna putih berisi sisik trenggiling yang diduga hendak diperjualbelikan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah Rohil.
“Pelaku ditemukan membawa satu karung sisik trenggiling. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan untuk proses hukum,” ujar Kombes Ade, Jumat (31/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, sisik tersebut didapatkan pelaku dari dua orang berinisial Mail dan Madi, yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga menangkap trenggiling di hutan menggunakan jerat, lalu membunuh dan mengeringkan sisiknya sebelum dijual.
Kombes Ade menegaskan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan kejahatan serius yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati.
“Trenggiling adalah satwa yang populasinya terus menurun. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku dan terus memburu jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Trenggiling (Manis javanica) termasuk satwa yang dilindungi karena jumlahnya di alam kian berkurang akibat perburuan. Sisiknya kerap dijual ke pasar gelap dengan nilai ekonomi tinggi.
Atas perbuatannya, pelaku Z dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Barang bukti sisik trenggiling kini diamankan di Mapolda Riau.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kelestarian satwa Indonesia dengan tidak memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam penegakan hukum,” tutup Kombes Ade.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor : M. Erizal