PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di Pekanbaru, Riau, Senin (10/11). Kali ini, Kantor Gubernur Riau (Gubri) yang jadi titik fokus, khususnya ruang kerja Gubri nonaktif Abdul Wahid serta ruang rapat di lantai dua kantor tersebut.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai pengembangan kasus usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Jalan SM Amin, Pekanbaru, Senin (3/11) lalu.
Di mana dari kegiatan tersebut tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Saat giat penggeledahan kemarin, tim KPK tiba di Kantor Gubri sekitar pukul 11.00 WIB menggunakan delapan unit mobil jenis MPV warna hitam. Selain memeriksa ruangan di dalam Kantor Gubernur Riau, KPK turut menggeledah sejumlah mobil dinas pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Di antaranya adalah mobil dinas milik Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi dan juga mobil dinas milik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto. Kedua mobil dinas tersebut berada di Halaman Kantor Gubernur Riau.
Saat melakukan penggeledahan, tim dari KPK juga tampak didampingi oleh driver dari kedua pejabat tersebut. Beberapa dokumen yang ada didalam mobil tampak diperiksa satu per satu dan ada juga dokumen yang kemudian difoto oleh petugas KPK. Setelah sekitar 5,5 jam melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau.
Tim KPK keluar sekitar pukul 16.30 WIB. Mereka tampak membawa tiga koper dan satu kardus yang diduga berisi dokumen. Tim KPK juga membawa Kepala Bagian (Kabag) Protokol Setdaprov Riau Raja Faisal. Kemudian, menjelang keluar pagar Kantor Gubernur Riau, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi juga diajak masuk ke mobil KPK.
Sementara itu, Sekdaprov Riau Syahrial Abdi ketika dikonfirmasi perihal ia turut dibawa oleh tim KPK melalui telepon selulernya tidak aktif. Begitu juga ketika dikirim pesan singkat melalui WhatsApp hanya menunjukkan tanda ceklis satu. Hal serupa juga terjadi pada Kabag Protokol Raja Faisal.
Namun demikian, berdasarkan agenda harian yang didapatkan Riau Pos. Pada Selasa (11/11) pukul 09.00 WIB, Syahrial Abdi dijadwalkan akan menghadiri acara Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dilaksanakan di ruangan RCC Menara Lancang Kuning Kompleks Kantor Gubernur Riau.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi belum merinci perihal apa dua pejabat Pemprov Riau itu dibawa. Termasuk apakah dua pejabat tersebut dibawa ke Jakarta atau hanya di periksa di Pekanbaru saja. “Jika sudah ada update nanti di infokan,” sebutnya.
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto ketika diwawancarai mengatakan, beberapa ruangan digeledah KPK, termasuk ruang rapat Gubernur Riau. “Jadi KPK datang ke sini ada data-data yang mau diminta. Belum tau kalau ada dokumen yang dibawa, tadi mereka di ruang rapat gubernur,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, hingga saat ini tim penyidik masih berada di Riau untuk menindaklanjuti hasil tangkap tangan tersebut. Termasuk dengan melakukan serangkaian penggeledahan, penyitaan, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Nanti mungkin kami konfirmasi dulu karena memang tim masih berada di sana (Pekanbaru, red) melakukan tindak lanjut atas pelaksanaan tangkap tangan. Jadi penggeledahan, penyitaan, dan lain-lain serta memeriksa beberapa saksi-saksi. Karena saksi-saksi dan barang bukti yang saat ini kami kira ada di beberapa tempat di Riau,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, Senin (10/11).
Asep menjelaskan, penggeledahan tidak hanya dilakukan di rumah dinas dan ruang kerja Gubernur Riau, tetapi juga di sejumlah lokasi lain yang diduga menyimpan barang bukti terkait perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
“Tentunya ada di rumah atau kediamannya Gubernur, ruang kerjanya, kemudian yang lain. Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain karena terkait Dinas PUPR-PKPP, ya bisa saja penggeledahan dilakukan di lokasi tersebut termasuk mobil Gubernur,” lanjutnya.
Menurut Asep, penyidik KPK memiliki diskresi penuh untuk melakukan penggeledahan, terutama terhadap barang bergerak seperti kendaraan yang dinilai berpotensi digunakan untuk menyimpan atau memindahkan dokumen penting.
“Jadi begini, terkait penanganan perkara apalagi penggeledahan, penyidik itu memiliki diskresi untuk melakukan penggeledahan. Apalagi itu mobil, ya. Mobil itu kan barang bergerak, artinya bisa dengan cepat berpindah, dokumen yang di dalamnya pun juga,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti. “Jadi bisa dilakukan penggeledahan terhadap barang atau benda-benda bergerak yang kemungkinan itu dihilangkan atau ada upaya untuk penghilangan. Yang di sana langsung dilakukan kalau ada keterangan saksi yang telah diperiksa,” kata Asep.
Lebih lanjut, Asep memastikan bahwa seluruh hasil kegiatan penggeledahan akan dilaporkan secara resmi kepada pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. “Tapi nanti setelah sampai di sini, baru dilaporkan apa saja yang telah dilakukan, di mana, ruangan mana, tempat apa saja yang digeledah, dan kemudian barang apa saja yang dilakukan penggeledahan. Nanti akan dilaporkan juga ke Dewas,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK sudah melakukan penggeledahan di Kediaman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Jalan Diponegoro Pekanbaru dan di Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau di Jalan SM Amin Pekanbaru, Kamis (6/11) lalu. Penyidik KPK menyita dokumen penting, barang bukti elektronik (BBE), serta rekaman CCTV. Selanjutnya, Jumat (7/11), KPK menggeledah rumah milik Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam di Jalan Firdaus 2 No 14 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya.(sol/yus/nda/das)
Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru
Editor : Rindra Yasin