Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kasus OTT Wahid, KPK Amankan Lagi Dokumen dari Penggeledahan di Kantor Gubernur Riau Kemarin

Yusnir. • Selasa, 11 November 2025 | 12:10 WIB
Amankan Barang : Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang usai melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau, Senin (10/11/2025).
Amankan Barang : Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang usai melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau, Senin (10/11/2025).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah lanjutan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Kali ini, penyidik KPK menggeledah kantor Gubernur Riau di Pekanbaru serta memeriksa sejumlah pejabat, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Syahrial Abdi dan Kepala Bagian (Kabag) Protokol.

Juru Bicara KPK menjelaskan, kegiatan itu dilakukan pada Senin (10/11/2025) kemarin sebagai bagian dari pendalaman perkara dugaan pemerasan, pemotongan, dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan (Pasal 12e), pemotongan (12f), dan gratifikasi (12B) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, pada Senin (10/11), penyidik melakukan giat penggeledahan di kantor gubernur,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (11/11/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan dokumen anggaran Pemprov Riau.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau,” ungkapnya.

Selain itu, Sekdaprov dan Kabag Protokol juga dimintai keterangan lebih lanjut oleh tim penyidik. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

“Selain itu, penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol,” lanjutnya.

KPK menegaskan, penggeledahan merupakan upaya paksa yang dibutuhkan penyidik untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Penggeledahan dilakukan penyidik sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan ini, dibutuhkan penyidik untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” jelasnya.

Menurutnya, penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik membuat terang perkara dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat Pemprov Riau.

“Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” katanya.

KPK juga mengimbau agar seluruh pihak bersikap kooperatif dan masyarakat Provinsi Riau aktif mendukung efektivitas penegakan hukum dalam perkara ini.

“Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif dan masyarakat Provinsi Riau untuk terus aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” pungkasnya.

Editor : M. Erizal
#OTT Riau #OTT Gubernur Riau Abdul Wahid #penggeledahan kantor gubernur riau #kpk geledah