PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) --Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Jasa Raharja, menggelar operasi rutin, Rabu (19/11/2025).
Razia gabungan dipusatkan di Jalan Lintas Timur Km 67, tepatnya di depan Pos I PT RAPP Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Sasarannya kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Puluhan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang melanggar aturan berlalu lintas berhasil terjaring. Pelanggar lalu lintas, didominasi kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm standart serta melawan arus lalu lintas.
"Ya, ada puluhan pelanggar lalu lintas yang berhasil terjaring dalam pelaksanaan razia gabungan yang kita gelar dihari ini. Di antaranya 11 pengendara roda dua diberi surat tilang karena tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan dan juga tidak memakai helm standart. Juga 10 pengendara lainnya diberikan teguran tertulis dengan menggunakan blangko," terang Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Hanafi SIK MH kepada Riaupos.co, Rabu (19/11/2025) di Pangkalan Kerinci.
Diungkapkannya, selain kendaraan roda dua, ada 15 kendaraan roda empat yang juga diberikan tilang KIR yang dilakukan oleh pihak Dinas Perhubungan.
"Kami juga memberikan reward bagi pengendara yang taat dalam mematuhi aturan dalam berlalu lintas. Yakni berupa bantuan bibit pohon yang merupakan bagian dari program green policing untuk penghijauan lingkungan dan bertujuan mendukung kelestarian alam," ujarnya.
Mantan Kapolsek Pangkalan Kerinci ini berharap agar masyarakat dapat mematuhi aturan dalam berlalu lintas. "Dengan demikian, dapat terciptanya Kamseltibcar Lantas dan mencegah terjadinya Laka Lantas. Sehingga memberikan rasa nyaman kepada masyarakat pengguna jalan," ujarnya.
Editor : Rinaldi