PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Ratusan massa dari berbagai unsur di Riau yang mengaku terdampak aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (20/11/2025).
Massa yang menamakan diri segagai Koalisi Masyarakat untuk Marwah Riau (Kommari) menyampaikan sejumlah tuntutan. Dalam orasi, tuntutan ini mereka sebut sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dalam penertiban kawasan hutan dan pengelolaan lahan sitaan.
Sekretaris Jenderal Kommari Abdul Aziz di sela-sela aksi mengatakan, tuntutan itu muncul dari akumulasi persoalan yang mereka nilai telah mencederai keadilan dan mengabaikan hak-hak masyarakat. Terutama yang berkaitan dengan penertiban kawasan hutan dan pengelolaan lahan sitaan.
Kommari menuntut Satgas PKH menunjukkan bukti pengukuhan kawasan hutan di Riau. Kommari juga meminta Satgas PKH membuka seluruh dokumen proses pengukuhan kawasan hutan Provinsi Riau, mulai dari SK 173 Tahun 1986 hingga SK 903 Tahun 2016. Bukti ini, seperti disebut Aziz, harus mencakup seluruh status kawasan, baik fungsi lindung/konservasi maupun kawasan hutan produksi.
"Selama bukti pengukuhan tidak dibuka secara transparan, tindakan Satgas PKH akan terus dianggap cacat prosedur dan merugikan masyarakat," sebut Aziz.
Massa juga menuntut agar seluruh aktivitas Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara berhenti jika bukti tidak dapat ditunjukkan. Kommari beralasan, selama dokumen legal pengukuhan kawasan hutan tidak dibuktikan, maka seluruh aktivitas harus dihentikan.
Kemudian massa aksi menuntut transparansi Agrinas mengenai luas lahan sitaan dan pendapatannya. Perusahaan plat merah itu diminta membuka informasi kepada publik terkait total luas lahan sitaan yang dikuasai, lahan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, serta total pendapatan dari seluruh kebun-kebun sitaan tersebut.
Selain itu massa meminta pemerintah menjalankan Putusan MK 35/2012 terkait tanah ulayat. Kommari mendesak pemerintah segera menata batas tanah ulayat masyarakat adat di Riau secara transparan dan melibatkan komunitas adat.
"Tanah ulayat tidak boleh diperlakukan sebagai kawasan hutan negara begitu saja. Putusan MK 35 itu final dan mengikat," tegas Aziz.
Tuntutan terakhir dari massa aksi, agar pemerintah menarik petugas bersenjata dari konflik lahan masyarakat. Kommari menuntut pemerintah pusat menghentikan pelibatan aparat bersenjata dalam setiap persoalan lahan yang bersinggungan dengan masyarakat sipil.
"Aksi hari ini adalah suara keresahan masyarakat Riau, bukan sekadar isu teknis, melainkan persoalan keadilan dan hak hidup. Kami minta hukum ditegakkan, bukan dijadikan alat menekan warga," tegas Aziz.
Aksi massa ini sendiri mengakibatkan lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman tersendat. Akses di depan Kantor Kejati Riau sempat ditutup akibat lautan manusia yang memenuhi Sudirman.
Editor : Rinaldi