Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Hari Ini KPK Periksa 10 Saksi Telusuri Aliran Fee Proyek Tahun 2025 di Riau

Yusnir. • Kamis, 20 November 2025 | 19:12 WIB

Juru bicara KPK RI, Budi Prasetyo
Juru bicara KPK RI, Budi Prasetyo


JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidikan dugaan korupsi fee proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memasuki babak penting. Pada Kamis (20/11/2025), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat strategis yang diduga mengetahui alur anggaran dan teknis pelaksanaan proyek infrastruktur tahun 2025.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Riau. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan kali ini diarahkan untuk memperkuat konstruksi perkara terkait dugaan setoran fee proyek yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

“Hari Kamis (20/11/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025,” ujar Budi di Jakarta.

Para saksi yang hadir berasal dari unsur BPKAD, Bappeda, serta bidang jalan dan jembatan. Mereka terdiri dari Plt Kepala BPKAD ISP, Plt Kabid Perbendaharaan ALMS, Kabid Anggaran MDA, Plt Kepala Bappeda PNM, serta Kepala Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah III, ADB. Selain itu, turut dipanggil Kepala Subbag TU UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI, TBN, pengurus rumah tangga SRW; serta tiga ADC Gubernur Riau, yakni JN alias MJN, RND, dan DHR.

Rangkaian pemeriksaan ini melanjutkan gelombang sebelumnya yang sudah menghadirkan pejabat struktural hingga staf teknis, termasuk Sekda Riau Syahrial Abdi, pejabat Dinas PUPR seperti FER, ADW, BRT, DFH, serta ZUL dan TZ dari Bidang Bina Marga. Sebanyak tujuh saksi dari Setdaprov, unsur swasta, driver Gubernur, hingga honorer PUPR juga telah diperiksa pada hari-hari sebelumnya.

KPK disebut tengah memetakan secara utuh arus aliran dana, hubungan antar-saksi, serta dugaan adanya perintah setoran dari pejabat tertentu. Salah satu yang kini tengah dikaji serius adalah dugaan pemberian uang Rp600 juta kepada kerabat Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan.

“Apakah uang yang diterima kerabat Kepala Dinas PUPRPKPP ini hanya sebagai representasi atau wadah tampung dari Kepala Dinas PUPRPKPP, atau seperti apa? Nah itu yang akan didalami,” terang Budi.

Pemeriksaan lanjutan ini menjadi bagian dari pendalaman pasca OTT awal November, yang menjerat Abdul Wahid dan dua orang dekatnya serta mengamankan dokumen penting, uang tunai, dan barang bukti elektronik. Pemeriksaan saksi diperkirakan terus berlanjut untuk memperkuat konstruksi perkara.

Editor : M. Erizal
#OTT Riau #OTT KPK Abdul Wahid #ott gubernur riau #fee proyek #penyidik kpk #jubir kpk