Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

KUHP Baru, Kanwil Kemenkum Riau Tegaskan Kesiapan Daerah Hadapi Implementasi 2026

Hendrawan Kariman • Kamis, 20 November 2025 | 22:50 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan (kiri) dan Kadiv P3H Kemenkum Riau Yeni Nel Ikhwan (tengah) tampil pada kegiatan Webinar KUHP baru pada Kamis (20/11/2025).
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan (kiri) dan Kadiv P3H Kemenkum Riau Yeni Nel Ikhwan (tengah) tampil pada kegiatan Webinar KUHP baru pada Kamis (20/11/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau menyelenggarakan Webinar Nasional bertema 'KUHP Baru Semangat Baru Untuk Indonesia: Strategi Pengaturan Tindak Pidana dalam Peraturan Daerah', Kamis (20/11/2025).

Kegiatan ini diinisiasi untuk memperkuat pemahaman publik dan pemerintah daerah terkait diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang efektif berlaku pada 2 Januari 2026.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan memaparkan, pembaruan KUHP membawa misi besar rekodifikasi, demokratisasi dan harmonisasi hukum. Namun, pemahaman masyarakat atas perubahan tersebut masih beragam. Sehingga diperlukan sosialisasi yang lebih luas dan terarah agar tidak terjadi multiinterpretasi dalam implementasi di lapangan.

''Kegiatan ini juga diproyeksikan sebagai momentum penguatan kesiapan pemerintah daerah dalam menyusun dan menyesuaikan regulasi, khususnya Peraturan Daerah terkait living law serta tindak pidana adat.

''Penyesuaian tersebut penting agar tidak terjadi kekosongan norma ketika KUHP baru mulai berlaku, serta memastikan seluruh perangkat daerah memahami arah kebijakan hukum pidana yang baru. Kita komit dan siap melaksanakan mengimplenentasikannya mulai tahun depan,'' tegas Rudy Hendra.

Webinar menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI Asep Sutandar sebagai Keynote Speech, serta narasumber kompeten dari berbagai instansi. Di antaranya, Direktur Harmonisasi PUU I Hernadi yang menekankan pentingnya pengaturan tindak pidana adat dalam Perda, Prof Topo Santoso yang menguraikan prinsip-prinsip hukum pidana dalam KUHP baru.

Turut jadi pembicara, Dr Albert Aries yang menjelaskan tindak pidana baru beserta implikasinya dan Kadiv P3H Kemenkum Riau Yeni Nel Ikhwan yang memaparkan perubahan pengaturan tindak pidana Perda pra-KUHP baru.

Para narasumber memberikan penjelasan mendalam mengenai perubahan fundamental dalam KUHP baru. Termasuk modernisasi pemidanaan, penguatan nilai Pancasila, aturan tindak pidana adat, hingga perlunya harmonisasi Perda dengan norma nasional. Ini menegaskan bahwa pemerintah daerah memegang peran penting dalam mensinkronkan kebijakan pidana di tingkat lokal agar implementasi 2026 berjalan efektif dan seragam.

Rudy Hendra pada kesempatan itu menyambut baik respons yang sangat positif dari peserta webinar. Ada ribuan peserta ambil bagian dalam webinar yang juga tayang di televisi plat merah ini.

''Respon peserta sangat positif, ini kita lihat dari jumlahnya yang mencapai 2.086 orang yang terdiri dari mahasiswa, aparatur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat umum,'' ujar Kepala Kanwil.

Diskusi pada webinar itu berlangsung hidup dengan antusiasme tinggi dalam sesi tanya jawab. Rudy Hendra menegaskan komitmen Kemenkum Riau untuk menjadi motor penggerak edukasi hukum nasional menjelang berlakunya KUHP baru ini.

Editor : M. Erizal
#KUHP Baru Indonesia #Webinar Nasional #kemenkum riau #Kanwil Kemenkum Riau