PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menunjukkan komitmen “memiskinkan” bandar narkoba. Polisi menyita uang tunai sekitar Rp3 miliar, satu unit mobil, tujuh telepon genggam, tiga kartu ATM, serta puluhan barang bukti lainnya dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan sabu internasional yang dikendalikan dari dalam lapas oleh seorang napi berinisial AA.
Penyitaan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan 27 bungkus besar sabu pada 9 November 2025 lalu. Saat itu, dua kurir berinisial RF (31) dan HR (30) ditangkap di Jalan Kesadaran, Pekanbaru.
Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa penyidikan TPPU dilakukan untuk memutus aliran dana hasil kejahatan narkotika hingga ke akar-akarnya.
"Polda Riau tidak sekadar menangkap pelaku dan menyita sabu. Kami menelusuri uang haramnya dan menyita setiap aset yang berkaitan. Upaya ini untuk memiskinkan bandar agar tidak lagi mampu menggerakkan jaringan,” tegasnya, Senin (1/12/2025).
Dalam pemeriksaan, dua kurir RF dan HR mengaku sudah tiga kali mengirim sabu atas perintah AA. Mereka menerima upah Rp8 juta per kilogram sabu yang berhasil mereka distribusikan.
Kedua kurir ini bertugas mengambil paket narkotika dari wilayah perbatasan dan membawanya ke gudang penyimpanan di Pekanbaru.
Pengembangan kasus mengarah pada AA, seorang narapidana yang ternyata menjadi otak peredaran sabu. Meski berada dalam lapas, AA bebas mengatur transaksi dan menggunakan rekening-rekening atas nama orang lain untuk menyamarkan aliran dana.
Penyidik kemudian menerbitkan laporan polisi khusus TPPU dan memblokir sejumlah rekening yang dikuasai AA. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Uang tunai sekitar Rp3 miliar, 1 unit mobil, 7 unit handphone, 3 kartu ATM, Akses mobile banking dan 27 bungkus besar sabu (barang bukti utama).
Kombes Putu menegaskan bahwa penyitaan ini belum selesai. Aparat masih memburu aliran dana yang diduga mengalir ke pihak lain dalam jaringan.
"Kami terus menelusuri aset-aset lain, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ini jaringan besar dan akan kami kejar sampai tuntas,” ujarnya.
Tersangka AA kini dijerat dua undang-undang sekaligus yakni UU Narkotika Untuk kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 jo Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara + denda maksimal Rp10 miliar.
Dengan pasal TPPU, seluruh aset hasil kejahatan dapat disita negara. Langkah Polda Riau memperluas penyidikan hingga ke tindak pencucian uang ini mendapat apresiasi publik karena menargetkan jantung bisnis narkoba: keuntungan ekonomi.
Dengan memiskinkan bandar, jaringan akan kehilangan kemampuan operasional, merekrut kurir, serta membeli pasokan narkotika. Pengungkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polda Riau dalam memutus jaringan internasional yang selama ini menjadikan Riau sebagai jalur distribusi utama.(nda)
Editor : Edwar Yaman