Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

KPK Periksa Kabag Protokol, Kepala UPT, Ajudan Gubri dan Swasta Terkait OTT Abdul Wahid

Yusnir. • Rabu, 3 Desember 2025 | 20:49 WIB
Budi Prasetyo
Budi Prasetyo

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/12/2025) memeriksa empat saksi tambahan untuk menguatkan konstruksi perkara terkait aliran fee proyek tahun anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Hari ini KPK kembali memeriksa sejumlah saksi. Pejabat Pemprov Riau, ajudan dan pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Empat saksi yang dipanggil tersebut terdiri dari Kabag Protokol Setdaprov Riau Raja Faisal Febnaldi, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI Dinas PUPR-PKPP Riau Rio Andriadi Putra, ADC Gubernur Riau nonaktif berinisial DI (Dahri Iskandar), serta seorang pihak swasta AWP yang disebut sebagai Angga Wahyu Pratama).

“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Riau,” tambah Budi.

Pemanggilan ini menambah panjang daftar saksi yang telah diperiksa sejak OTT awal November lalu. Dalam dua pekan terakhir, penyidik telah memeriksa puluhan pejabat strategis Pemprov Riau, termasuk Sekda Provinsi Riau Syahrial Abdi, pejabat Dinas PUPR-PKPP seperti FER, ADW, BRT, DFH, serta ZUL dan TZ dari Bidang Bina Marga.

Tidak hanya itu, KPK juga telah memanggil kepala-kepala UPT PUPR Wilayah II–VI, sejumlah pejabat BPKAD dan Bappeda, para ADC Gubernur, staf rumah dinas, pramusaji, hingga sopir pribadi Abdul Wahid.

Penyidik menilai keterangan lintas jabatan ini penting untuk memetakan rantai setoran dan hubungan antarperan dalam pengelolaan proyek infrastruktur.

Seperti diketahui, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Ia diamankan bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.

Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang sekitar Rp1,6 miliar dalam berbagai mata uang, dokumen anggaran, serta barang bukti elektronik termasuk CCTV dari rumah dinas Gubernur.

Penggeledahan dilanjutkan ke kantor gubernur, BPKAD, PUPR-PKPP, Bappeda, Dinas Pendidikan, hingga sejumlah UPT PUPR.

KPK saat ini juga sedang mendalami aliran uang sebesar Rp600 juta kepada kerabat Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan. Dana tersebut diduga bagian dari setoran fee proyek yang menjadi pintu masuk penetapan Wahid dan dua orang dekatnya sebagai tersangka.

“Apakah uang yang diterima kerabat Kepala Dinas PUPR-PKPP ini hanya sebagai representasi atau wadah tampung, atau seperti apa? Itu yang akan didalami,” kata Budi sebelumnya.

Editor : M. Erizal
#OTT Gubri #kpk periksa saksi #fee proyek #ott kpk di riau