JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan saksi untuk menyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Rabu (3/12), KPK memeriksa empat saksi.
“Hari ini (kemarin, red) KPK kembali memeriksa sejumlah saksi. Pejabat Pemprov (Pemerintah Provinsi) Riau, ajudan, dan pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (3/12). “Pemeriksaan dilakukan di BPKP Riau,” tambahnya.
Empat saksi yang dipanggil tersebut adalah RFF yang menjabat Kabag Protokol Setdaprov Riau, RAA yang merupakan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI Dinas PUPR-PKPP Riau, DI yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif dan AWP yang merupakan pihak swasta.
Pemanggilan ini menambah panjang daftar saksi yang telah diperiksa sejak OTT awal November lalu. Dalam dua pekan terakhir, penyidik telah memeriksa puluhan pejabat strategis Pemprov Riau, termasuk Sekdaprov Riau, pejabat Dinas PUPR-PKPP seperti FER, ADW, BRT, DFH, serta ZUL dan TZ dari Bidang Bina Marga.
Tidak hanya itu, KPK juga telah memanggil kepala-kepala UPT PUPR Wilayah II–VI, sejumlah pejabat BPKAD dan Bappeda, para ADC Gubernur, staf rumah dinas, pramusaji, hingga sopir pribadi Abdul Wahid. Penyidik menilai keterangan lintas jabatan ini penting untuk memetakan rantai setoran dan hubungan antarperan dalam pengelolaan proyek infrastruktur.
Seperti diketahui, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Ia diamankan bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang sekitar Rp1,6 miliar dalam berbagai mata uang, dokumen anggaran, serta barang bukti elektronik termasuk CCTV dari rumah dinas Gubernur. Penggeledahan dilanjutkan ke kantor gubernur, BPKAD, PUPR-PKPP, Bappeda, Dinas Pendidikan, hingga sejumlah UPT PUPR.
KPK saat ini juga sedang mendalami aliran uang sebesar Rp600 juta kepada kerabat Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan. Dana tersebut diduga bagian dari setoran fee proyek yang menjadi pintu masuk penetapan Wahid dan dua orang dekatnya sebagai tersangka.(yus)
Editor : Bayu Saputra