PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali berhasil mendamai dua pihak berperkara hukum. Hal ini setelah pengusulan penyelesaiannya lewat prinsip Keadilan Restoratif dikabulkan pada Senin (8/12/2025).
Perkara itu adalah pencurian sepeda motor di Kota Pekanbaru yang terjadi awal November 2025 lalu. Dalam perkara ini korban memaafkan pelaku yang bernama Muhammad Rio Syahputra Siregar.
Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Marulitua Johannes Sitanggang didampingi Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah memaparkan, kasus ini bermulan ketia Rio berangkat dari Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, menuju Jalan Harapan Raya dengan menggunakan bus kota.
''Namun, bus yang ditumpanginya salah jurusan sehingga ia diturunkan di depan Mal Pekanbaru. Jauh dari tujuan aslinya," ujar Maruli.
Rio saat itu merasa bingung karena tak punya ongkos, hingga memilih berjalan kaki menuju Jalan Imam Munandar. Saat ini merasa lelah, ia melihat ada sepeda motor beat BM 6537 AAH dengan kunci masih tergantung saat melintas di sebuah toko.
Merasa putus asa, ia langsung menaiki motor itu dan membawanya pergi. Namun, pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB, langkahnya terhenti. Saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Rio dihentikan dua pria yang mengaku sebagai pemilik motor, Erianto alias Eri dan Amri Fahmi.
''Setelah itu pelaku Rio ini dibawa ke Kantor Polresta Pekanbaru untuk diproses lebih hukum,'' papar Maruli.
Meski sempat menempuh proses hukum, perkara ini berujung damai setelah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maruli menyebutkan, perdamaian yang diinisiasi Kejari di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru pada Selasa (25/11/2025) tercapai.
Dalam forum yang juga dihadiri pengurus LAMR Kota Pekanbaru dan tokoh masyarakat tersebut, korban secara tulus menyatakan memaafkan perbuatan pelaku. Hingga sepakat menyelesaikan perkara di luar persidangan. Ini kemudian yang menjadi dasar pengusulan Restorative Justice (RJ).
Kemudian Kepala Kejati (Kajati) Riau Sutikno, didampingi Wakil Kajati Edi Handojo, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Otong Hendra Rahayu, Asisten Pengawasan Dwi Astuti Beniyanti dan jajaran mengusulkan perkara ini untuk diselesaikan lewat RJ.
Lalu pada ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur A Hari Wibowo pada Senin (8/12/2025), usulan itu diterima.
Maka, Rio yang sebelumnya sudah berstatus tersangka atas Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan sempat ditahan, segera bebas. Kasi Pidum Maruli menyebutkan, pihaknya segera menindaklanjuti hasil ekspose tersebut.
''Dalam waktu dekat, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKP2),'' tegas Maruli.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah menambahkan, Kejaksaan akan terus mendorong penyelesaian perkara-perkara tertentu dengan pendekatan perdamaian dan nilai-nilai sosial. Terutama perkara-perkara yang memenuhi ketentuan hukum.
''Hukum hadir bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan dan menciptakan harmoni di tengah masyarakat,'' ujarnya.
Editor : M. Erizal