PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penanganan tiga perkara dugaan korupsi sepanjang 2025. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Sutikno saat menggelar jumpa pers Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Selasa (9/12/2025).
Tiga perkara itu, kata Sutinko, tidak bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik memastikan bahwa data dan fakta yang terkumpul belum memenuhi unsur dan kebutuhan alat bukti untuk menetapkan adanya tindak pidana.
Namun Setikno menegaskan pula bahwa, keputusan tersebut tidak permanen alias hanya sementara. Karena bila di kemudian hari ditemukan bukti atau fakta baru, penyidik dapat kembali membuka dan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
''Penyelidikan itu sifatnya dinamis. Kalau nanti ada data baru, tentu saja akan kami tindak lanjuti. Tidak menutup kemungkinan perkara dibuka kembali,'' jelasnya.
Adapun tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sintong yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Lokasi proyek ini berada di kampung halaman mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong.
Kemudian, dugaan korupsi pembangunan pengamanan tebing Sungai Kampar di Desa Rumbio, Kabupaten Kampar, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023.
Lalu perkara dugaan korupsi penyimpangan pekerjaan relokasi ponton, termasuk pembangunan atap ponton, tiang penahan, jembatan ponton, serta supervisi internal pada tahun 2015.
Sutikno juga menegaskan bahwa penyelidikan tidak bisa hanya berpegang pada asumsi atau kecurigaan. Setiap perkara harus memiliki bukti yang hidup, baik berupa dokumen, aliran dana, maupun keterangan yang saling menguatkan.
''Dalam tiga perkara ini, tidak ditemukan transaksi maupun indikasi kuat yang dapat menghubungkan pihak-pihak tertentu dengan dugaan penyimpangan,'' terangnya.
Penghentikan tiga perkara ini dilakukan secara cermat dan hati-hati. Kajati Sutikno menekankan bahwa tim penyelidik telah melakukan serangkaian klarifikasi, pengumpulan dokumen, dan pemeriksaan awal. Namun, upaya tersebut belum menemukan bukti yang cukup kuat untuk menguatkan adanya perbuatan melawan hukum.
''Data dan fakta yang kita peroleh belum memenuhi unsur untuk dinaikkan ke penyidikan. Unsur-unsur tindak pidananya belum terpenuhi, dan alat bukti yang ada belum cukup membuktikan terjadinya peristiwa pidana,'' tutupnya.(end)
Editor : Edwar Yaman