PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus mendorong penyebarluasan dan kesadaran masyarakat akan Kekayaan Intelektual. Berbagai kegiatan digelar sebagai bentuk implementasi dari program ini.
Setelah sebelumnya menyambangi para pelajar, pada Kamis (11/12/2025) Kanwil Kemenkum Riau menyasar para pemangku kebijakan dari seluruh daerah di Riau.
Berlangsung di salah satu hotel di Pekanbaru Diseminasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual kali ini mengusung tema 'Mendorong Kesadaran dan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Daerah melalui Penguatan Peran Sentra Kekayaan Intelektual'.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan yang membuka secara resmi kegiatan diseminasi ini menegaskan komitmen untuk terus mendorong kesadaran pentingnya hak Kekayaan Intelektual di tengah masyarakat.
''Kami terus berkomitmen mendorong budaya sadar Kekayaan Intelektual. Kami juga ingin memastikan bahwa perlindungan hukum terhadap kreativitas serta inovasi masyarakat akan diterapkan secara optimal,'' tegas Rudy Hendra.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan sertifikat merek kepada penerima yang telah memenuhi ketentuan perlindungan hukum atas kekayaan intelektualnya.
Diseminasi sediri berjalan konstruktif. Untuk hal ini panitia menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI yang mengulas materi strategis terkait merek, penegakan hukum Kekayaan Intelektual hingga pemahaman mengenai Perseroan Perorangan.
Pada diseminasi ini peserta mendapatkan gambaran komprehensif mengenai regulasi Kekayaan Intelektual, termasuk hak cipta, paten, desain industri, desain tata letak hingga sirkuit terpadu.
Juga diterangkat terkait Kekayaan Intelektual indikasi geografis, sebagaimana diatur dalam berbagai undang-undang.
Kegiatan yang dipandu secara sistematis ini berlangsung tertib, interaktif dan informatif. Dengan penguatan pemahaman Kekayaan Intelektual ini, Rudy Hendra berharap dapat mendongkrak perekonomian sekaligus melindungi pemegang haknya.
Editor : M. Erizal