PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau mengikuti kegiatan Sosialisasi PermenPAN-RB Nomor 5 Tahun 2025, Kamis (11/12/2025). Peraturan ini dibuat dalam upaya memperkuat tata kelola pengaduan pelayanan publik.
Meski tidak hadir secara langsung, Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan memberikan instruksi dan dukungan penuh agar jajaran mengikuti sosialisasi ini secara optimal.
Ia menegaskan, instansinya berkomitmen penuh utuk terus meningkatkan tata kelola pengaduan sesuai tujuan peraturan tersebut.
''Transformasi pengelolaan pengaduan merupakan bagian dari komitmen besar Kanwil Kemenkum Riau untuk menghadirkan pelayanan hukum yang responsif, transparan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,'' tegas Rudy Hendra, Jumat (12/12/2025).
Rudy Hendra mengutus Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Dean Satria, bersama jajaran Subbidang BSK Divisi P3H untuk mengikuti kegiatan yang digelar virtual oleh Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama Kemenkum RI tersebut.
Kehadiran ini, sebut Rudy Hendra, juga menjadi bentuk dukungan penuh dari Kanwil Kemenkum Riau terhadap implementasi PermenPAN-RB Nomor 5 Tahun 2025.
Sosialisasi itu sendiri menghadirkan narasumber dari KemenPAN-RB dan Badan Strategi Kebijakan Hukum. Materia utamanya, mengulas secara mendalam perubahan tata kelola SP4N-LAPOR, termasuk evaluasi implementasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum.
Perubahan regulasi dari PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2023 menuju PermenPAN-RB Nomor 5 Tahun 2025 juga dipaparkan sebagai landasan untuk memperkuat pemanfaatan teknologi informasi serta meningkatkan kualitas respon dan tindak lanjut laporan masyarakat.
Pada sosialosasi ini, beragam isu strategis, mulai dari aspek SDM pengelola pengaduan, komitmen pimpinan dalam menindaklanjuti laporan, hingga penguatan kelembagaan pengelolaan layanan pengaduan di setiap satuan kerja juga turut disorot.
Tantangan seperti rotasi admin, rendahnya pemanfaatan data, hingga belum optimalnya SOP pengaduan, menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti pada tingkat Kanwil maupun UPT.
Rudy Hendra Pakpahan menambahkan, sosialisasi ini pada intinya bertujuan menyamakan pemahaman seluruh Kanwil dan UPT terkait tugas, fungsi, serta kewenangan admin instansi dalam sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional.
''Pada prinsipnya Kanwil Kemenkum Riau siap memperkuat implementasi tata kelola pengaduan agar semakin profesional, terukur, dan berdampak bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Riau,'' tutupnya.
Editor : M. Erizal