JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, penyidik menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Senin (15/12/2025).
Dalam penggeledahan di rumah pribadi SF Hariyanto yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Riau, penyidik KPK mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dolar Singapura. Sementara itu, dari rumah dinas Plt Gubernur, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan tersebut dan menyebut uang yang diamankan masih dalam proses penghitungan.
“Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik wakil gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt gubernur dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, dolar Singapura. Sedang dihitung. Ini baru ditemukan dan diamankan oleh tim,” kata Budi Prasetyo di Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Menurut Budi, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang menyeret Abdul Wahid dan pihak-pihak terkait.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan dokumen dari rumah dinas Plt Gubernur Riau. Dokumen tersebut akan didalami lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan konstruksi perkara.
Budi menegaskan, KPK akan memanggil para pihak terkait guna mengonfirmasi temuan penyidik, termasuk SF Hariyanto.
“Dari penggeledahan hari ini tentu nanti penyidik akan mengkonfirmasi temuan-temuannya kepada pihak terkait baik nanti kepada tersangka ataupun kepada pemilik yang diamankan dari wakil gubernur. Artinya nanti penyidik membutuhkan keterangan juga nanti akan penjatuhan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.(yus)
Editor : Edwar Yaman