PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memastikan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pemilihan RT dan RW telah rampung dan siap diterapkan. Pemilihan RT/RW dijadwalkan berlangsung serentak pada Desember 2025, sementara pelantikan akan dilakukan pada Januari 2026.
“Perda dan Perwako pemilihan RT/RW sudah selesai. In sya Allah pemilihan dilaksanakan serentak pada Desember ini dan pelantikan Januari 2026,” ujar Agung Nugroho, Rabu (17/12/2025).
Agung menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar dalam mekanisme pemilihan kali ini dibandingkan sebelumnya. Meski tetap dipilih langsung oleh masyarakat, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menambahkan satu tahapan penting sebelum penetapan calon.
Setiap bakal calon RT dan RW diwajibkan mengikuti fit and proper test yang dilaksanakan oleh lurah bersama tim lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru. Tahapan ini menjadi syarat sebelum seseorang ditetapkan sebagai bakal calon resmi dan diserahkan kepada masyarakat untuk dipilih.
“Fit and proper test ini menguji integritas, akhlak, kepemimpinan, serta kesiapan calon RT dan RW dalam melayani masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, uji kelayakan juga mencakup penilaian terhadap komitmen pelayanan, kemampuan koordinasi, menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, kepedulian terhadap kebersihan, serta dukungan terhadap lembaga pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
Setelah dinyatakan lulus uji kelayakan, calon RT dan RW akan ditetapkan sebagai bakal calon dan selanjutnya dipilih langsung oleh warga. Pemko berharap mekanisme ini dapat memastikan sosok RT dan RW yang terpilih benar-benar memahami tugas serta tanggung jawabnya.
“Kami ingin yang terpilih adalah mereka yang sudah teruji dan kompeten dalam melayani masyarakat. Semoga pemilihan ini berjalan lancar dan membawa kebaikan bagi lingkungan,” tutup Agung Nugroho.(ilo)
Editor : Edwar Yaman