PEKANBARU (RIAUPOSC.CO) - Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Kemasyarakatan (HKm) kepada masyarakat Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (20/12). Saat penyerahan SK tersebut, juga turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.
SK tersebut diterima oleh tiga Kelompok Tani Hutan (KTH) yang anggotanya merupakan warga terdampak penertiban perkebunan kelapa sawit di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Melalui skema perhutanan sosial, pemerintah memberikan lahan pengganti di luar kawasan taman nasional sebagai bentuk penyelesaian.
Menhut Raja Juli Antoni menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif masyarakat Desa Bagan Limau. Menurutnya, relokasi ini merupakan upaya penyelesaian dengan pendekatan dialog dan persuasif.
“Bapak dan ibu menjadi suri teladan dan pelopor rekonsiliasi untuk mencari solusi yang saling menguntungkan. Ini bukan bentuk permusuhan karena digusur dari taman nasional, melainkan langkah membahagiakan karena masyarakat mendapatkan kepastian hukum untuk mengelola kebun di luar TNTN,” ujarnya.
Kebun sawit yang telah diserahkan akan ditumbangkan dan selanjutnya ditanami kembali dengan vegetasi hutan guna memulihkan fungsi konservasi TNTN secara bertahap.
“Saya berharap langkah ini menjadi contoh bagi daerah lain. Penertiban sawit bukan berarti memusuhi masyarakat, tetapi mengembalikan fungsi taman nasional sebagai kawasan konservasi,” kata Raja Juli.
Adapun tiga KTH penerima SK HKm tersebut yakni KTH Mitra Jaya Mandiri yang memperoleh lahan seluas 171,31 hektare di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. Selanjutnya KTH Mitra Jaya Lestari mendapatkan lahan pengganti seluas 349,84 hektare di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Sementara KTH Gondai Prima Sejahtera memperoleh lahan seluas 110,93 hektare di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Penyerahan SK ini merupakan bagian dari skema tukar-guling lahan. Masyarakat menyerahkan kebun sawit yang berada di dalam kawasan TNTN kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Tim Percepatan Pemulihan Ekosistem TNTN (TP2ETNTN), sementara pemerintah menyediakan lahan pengganti di luar kawasan konservasi.
Lahan pengganti tersebut berada di areal PTPN dan PT Peputra Supra Jaya dan dikelola melalui pola Perhutanan Sosial. Program relokasi kebun sawit ini masih berada pada tahap pertama, sedangkan tahap lanjutan masih menunggu hasil verifikasi lapangan.
Desa Bagan Limau yang berbatasan langsung dengan kawasan TNTN menjadi percontohan program relokasi, di mana masyarakat secara sukarela bersedia memindahkan kebunnya dari kawasan taman nasional.
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan bahwa upaya pemulihan yang dilakukan saat ini bukan sekadar kegiatan seremonial. Menurutnya, langkah tersebut merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah dalam menata kembali kawasan konservasi sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini beraktivitas di dalam kawasan TNTN.
“Ini bukan sekadar kegiatan seremoni, melainkan wujud dan komitmen bersama untuk memulihkan kawasan strategis nasional sekaligus memastikan masyarakat terdampak mendapat perhatian dan perlindungan yang adil dari negara,” katanya.
Dijelaskannya, TP2ETNTN telah bekerja melakukan pendataan kartu keluarga, verifikasi, dan validasi terhadap masyarakat. Tak hanya itu saja, kelompok tani juga dilakukan pendataan secara terbuka dan berkeadilan.
“Saya berterima kasih kepada tim percepatan pemulihan ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo yang telah melakukan pendataan dan verifikasi serta validasi terhadap masyarakat serta kelompok tani yang beraktivitas di dalam kawasan secara transparan dan berkeadilan,” jelasnya.
Diungkapkannya, proses pendataan menjadi fondasi penting dalam merumuskan kebijakan relokasi yang berkeadilan dan berbasis fakta di lapangan. Data yang akurat dinilai menjadi kunci agar setiap kebijakan tepat sasaran.
Berdasarkan update per 18 Desember 2025, pendataan telah menjangkau sebanyak 3.691 kepala keluarga dengan total luasan mencapai 10.106 hektare. Capaian ini dinilai sebagai progres signifikan dalam penataan kawasan TNTN.
“Melalui data per 18 Desember 2025, pendataan telah menjangkau 3.691 kepala keluarga dengan luasan 10.106 hektare,” ungkapnya.(muh)
Editor : Bayu Saputra