Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Hasil Pembahasan UMP Riau 2026 Dilaporkan ke Gubri

Tim Redaksi • Senin, 22 Desember 2025 | 10:15 WIB
Ilustrasi UMP
Ilustrasi UMP

PEKANARU (RIAUPOS.CO) - DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau bersama dengan pihak Dewan Pengupahan telah selesai melakukan pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026. Selanjutnya hasil pembahasan tersebut dilaporkan ke Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau untuk di tetapkan.

Kepala Disnakertrans Riau Roni Rakhmat mengatakan, dalam rapat pembahasan UMP tersebut juga turut hadir perwakilan dari pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam suasana dialog yang intens dan konstruktif.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing unsur menyampaikan pandangan serta aspirasi terkait penetapan UMP tahun depan. 

’’Beragam sudut pandang yang berkembang menjadi bagian dari proses musyawarah untuk mencapai keputusan yang adil dan berimbang bagi semua pihak,’’ ujarnya. 

Meski pembahasan telah selesai dilaksanakan, hasil akhir rapat belum dapat diumumkan kepada publik. Pihaknya harus menempuh mekanisme yang berlaku dengan melaporkan terlebih dahulu hasil pembahasan kepada Gubernur Riau.

‘’Hasil pembahasan Dewan Pengupahan akan kami sampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan secara resmi. Setelah itu, kabupaten dan kota dapat melanjutkan proses pembahasan UMK masing-masing,’’ jelasnya.

Pemerintah Provinsi Riau menargetkan pengumuman UMP 2026 dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat, sehingga daerah memiliki cukup waktu untuk menindaklanjutinya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Riau, bersama Dewan Pengupahan telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 lalu dengan kenaikan sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp3.508.776,22. Selanjutnya, penetapan UMP tersebut yang menjadi dasar dalam penetapan UMK di Riau.

Pelalawan Tetapkan UMK 2026 Sebesar Rp3.876.413,5
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan bersama Dewan Pengupahan akhirnya resmi menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Pelalawan pada tahun 2026 mendatang sebesar Rp3.876.413,5.

Penetapan besaran UMK tersebut berdasarkan hasil kesepakatan yang disetujui Pemkab Pelalawan, Asosiasi pengusaha, dan serikat buruh yang diselenggarakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan.

Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnaker Pelalawan, H Devitson Saharuddin SH MH kepada Riau Pos, Ahad (21/12). Dikatakannya, hasil penetapan ini akan telah disampaikan pihaknya kepada Bupati Pelalawan H Zukri untuk dilakukan pengesahan UMK pada tahun 2026 mendatang yang segera di SK-kan. Dan selanjutnya penetapan UMK ini akan segera diserahkan kepada Pemerintah Provinsi untuk ditetapkan menjadi UMK permanen tahun depan melalui SK Gubernur Riau.

‘’Alhamdulillah, setelah menggelar rapat pada Jumat (19/12) sore lalu di Kantor Disnaker Pelalawan, akhirnya seluruh pihak sepakat dan menyetujui ketetapan UMK Pelalawan tahun 2026 mendatang sebesar Rp3.876.413,5. Artinya, UMK Pelalawan pada tahun depan naik sekitar 7,2 persen atau sekitar Rp260.356,13 dari UMK tahun 2025 yang mencapai Rp .616.057,37,’’ terangnya.

UMK Rohil Diusulkan Rp3,7 Juta
Dewan pengupahan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyepakati adanya kenaikan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2026 sebesar Rp200 ribu lebih.

Dengan demikian, UMK Rohil yang direkomendasikan naik dari Rp3.548.818,47 (2025) menjadi Rp3,78.052,90 (2026).

‘’Berdasarkan rapat dewan pengupahan, UMK Rohil tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3,7 juta lebih,’’ kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil Firdaus SE, Ahad (21/12).

Firdaus menerangkan terkait dengan rapat dewan pengupahan Rohil tersebut telah dilaksanakan pada rapat yang digelar pada Sabtu (20/12). 

Secara rinci, Firdaus menjelaskan, kenaikan UMK Rohil itu yakni Rp234.234,43. Menurutnya, kenaikan UMK Rohil itu mengacu pada regulasi dari yang mengatur persentase koefisien dalam penyesuaian kenaikan upah minimum. 

Di samping perhitungan kenaikan memperhatikan pertumbuhan ekonomi Rohil yang mencapai 1,69 persen dan inflasi di Riau periode September 2024 hingga September 2025 yang mencapai 5,08 persen.(sol/amn/fad/hen)


Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru 

Editor : Arif Oktafian
#2026 #gubri #ump riau