Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

UMK Dumai Rp4,43 Juta, Tertinggi di Riau

Tim Redaksi • Rabu, 24 Desember 2025 | 10:39 WIB
Grafis
Grafis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. UMP Riau sebesar Rp3.780.495,85. Sementara UMK Dumai Rp4,43 juta, tertinggi di Riau.

“Persentase kenaikan (UMP, red) 7,74 persen. Hal ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau Roni Rakhmat, Selasa (23/12). 

UMP Riau 2026 naik sebesar Rp271.719,63 dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22. Selain UMP, UMK tahun 2026 juga ditetapkan, di mana Kota Dumai tertinggi dibandingkan daerah lainnya di Riau. Sedangkan terendah Kepulauan Meranti dan Indragiri Hilir yakni Rp3.780.495,85, sama besarnya dengan UMP Riau.

Roni Rakhmat mengatakan, penetapan UMK dapat dilakukan setelah Pemprov Riau menetapkan UMP. “Sesuai SK Gubernur Riau tentang UMP dan UMK kabupaten/kota dan berdasarkan sidang dewan pengupahan provinsi dan sidang dewan pengupahan kabupaten/kota se-Riau yang memakai petunjuk PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, regulasi tersebut menjadi acuan utama dalam memastikan perlindungan upah pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di daerah.

Dijelaskannya, UMK tertinggi di Riau tahun 2026 ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp4.431.174,69. Disusul Kabupaten Bengkalis Rp4.155.317,75, Siak Rp4.001.327,33, Pekanbaru Rp3.998.179,46, Indragiri Hulu Rp3.988.406,31, Kuantan Singingi Rp3.949.466,98, Kampar Rp3.898.260,70, Pelalawan Rp3.894.260,58, Rokan Hulu Rp3.819.353,01, dan Rokan Hilir Rp3.783.052,90.


‘’Sementara Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hilir masing-masing menetapkan UMK sebesar Rp3.780.495,85, sama dengan UMP Provinsi Riau,” jelasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti, Eko Priyono menjelaskan, usulan UMK Kepulauan Meranti berada di atas UMP. “Kalau melihat hasil dari rapat dewan pengupahan UMK Meranti memang lebih tinggi dari UMP. Tetapi penetapannya tetap menjadi kewenangan provinsi,” jelasnya.

“Secara umum, dari hasil perhitungan penyesuaian UMK 2025, angka yang didapat berada di Rp3.792.108,08. Hasil ini sudah kita tuangkan dalam berita acara dan disampaikan ke provinsi untuk diverifikasi. Kami tentu mengikuti mekanisme yang ada,” tambahnya.

Meski terendah, UMK Indragiri Hilir naik sekitar 7,7 persen dibanding 2025. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Inhil Nurrahman melalui Kabid Hubungan Industrial Bazaruddin menjelaskan, sebelumnya pemerintah daerah mengusulkan kenaikan UMK sebesar Rp275.000 dari tahun sebelumnya.

“Kita mengusulkan kenaikan sebesar Rp275.000 dari tahun sebelumnya. Namun pemerintah provinsi mempunyai penilaian tersendiri. Selisihnya hanya sekitar Rp3.000 lebih dari yang kami usulkan,” ujarnya. “UMK kita menggunakan UMP Riau, sama seperti tahun sebelumnya, karena pertumbuhuan ekonomi kita 3,10 persen,” tambah Bazaruddin.

Menurutnya, penetapan UMK Inhil 2026 mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, di antaranya pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, serta kemampuan dunia usaha. Pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha di daerah.

“Harapannya, UMK yang ditetapkan ini dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus tetap menjaga iklim usaha dan investasi di Kabupaten Inhil,” tambahnya.”SK nya mungkin besok (hari ini, red) keluar, kita tunggu saja,” tambahnya.

UMK Rokan Hilir turut ditetapkan bersama dengan kabupaten/kota se-Riau, yakni sebesar Rp 3.783.052,90. Kepala Disnaker Rohil Firdaus SE menerangkan adanya kenaikan besaran sekitar Rp200 ribu lebih jika dibandingkan tahun 2025.

“Berdasarkan yang ditetapkan bila dibandingkan dengan besaran UMK tahun 2025 terjadi kenaikan mencapai Rp200 ribu lebih, di mana sebelumnya sebesar Rp3.548.818,47 dan untuk tahun 2026 menjadi Rp3,78.052,90 dengan adanya kenaikan besaran UMK sekitar Rp200ribu lebih,” kata Firdaus, Selasa (23/12).

Dijelaskan perhitungan kenaikan memperhatikan pertumbuhan ekonomi Rohil yang mencapai 1,69 persen dan inflasi di Riau periode September 2024 hingga September 2025 yang mencapai 5,08 persen. Diterangkan dengan telah ditetapkanya besaran UMK Rohil tersebut, berarti tak mengalami perubahan yang diajukan pemkab Rohil berdasarkan rapat yang telah dilakukan oleh dewan pengupahan sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan bahwa UMK 2026 naik dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp3.675.937. Ini diberlakukan pada 1 Januari 2026. “Angka UMK itu memang usulan dari pemko, kita tetapkan bersama dewan pengupahan dalam rapat,” ujar Jamal, Selasa (23/12).

Sebelum resmi diberlakukan awal tahun depan, Disnaker Kota Pekanbaru terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.

“Sekarang sudah mulai melakukan sosialisasi, baik melalui forum HRD dan ke perusahaan, kita buat suratnya juga,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM Nakertrans Rohul H Zulhendri SSos MIP (23/12), menjelaskan, penyesuaian UMK 2026 merupakan hasil keputusan rapat Dewan Pengupahan Rohul yang digelar Jumat (19/12) lalu.

“Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Rohul, disepakati UMK Kabupaten Rohul untuk Tahun 2026 sebesar Rp3.819.353,01 per bulan. Artinya terdapat kenaikan 6,70 persen atau Rp239.972 dibandingkan UMK tahun sebelumnya,” ujarnya.

Angka tersebut menunjukkan kenaikan 6,70 persen atau Rp239.972 dibandingkan UMK Tahun 2025 yang sebesar Rp3.579.380,61. Mantan Camat Rambah Hilir itu menjelaskan, penyesuaian UMK tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi dan ketenagakerjaan di Rokan Hulu.

Zulhendri menegaskan, penetapan UMK Rohul Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. “Apabila nantinya Surat Keputusan Gubernur Riau tentang penetapan UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2026 telah diterbitkan, maka UMK Rohul akan segera disosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu,” terangnya.

Dia berharap, UMK kabupaten/kota yang ditetapkan Provinsi Riau tersebut berlaku efektif 1 Januari 2026, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rohuk dapat membayarkan upah kepada karyawan atau tenaga kerjanya sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Riau. “Dengan demikian, hak-hak pekerja dapat terlindungi dan kepastian pengupahan di daerah dapat berjalan dengan baik,” tutur Zulhendri.

Selain UMP dan UMK, Roni Roni Rakhmat menjelaskan, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Pada sektor minyak dan gas bumi (migas), upah sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46. “Kota Pekanbaru Rp4.293.445,01, Siak Rp4.023.870,01, Pelalawan Rp3.918.569,06, dan Bengkalis Rp4.172.431,20,” ungkapnya.

Untuk sektor pertanian dan perkebunan, upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.783.741,47. Adapun di tingkat kabupaten, Bengkalis menetapkan sebesar Rp4.164.127,86, Pelalawan Rp3.896.718,30, Indragiri Hulu Rp4.265.600,55, dan Kampar Rp4.149.255,46.

Sementara itu, pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah minimum sektoral hanya ditetapkan untuk Kabupaten Siak, yakni sebesar Rp4.023.870,01. “Penetapan ini mempertimbangkan karakteristik sektor dan produktivitas tenaga kerja di wilayah tersebut,” tambahnya.

Pada sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tissue, upah minimum sektoral ditetapkan di Siak sebesar Rp4.023.870,01 dan Pelalawan sebesar Rp3.914.927,27. Ditegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan.

“Pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan secara konsisten agar kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja. Dengan penetapan upah minimum tahun 2026 ini, kami berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.(sol/ilo/wir/epp/fad/*2/das)

Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru

Editor : Arif Oktafian
#umk #dumai #riau #tertinggi #pekanbaru