Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Propam Polda Riau Ultimatum Anggota, Sampaikan Larangan Terlibat Kejahatan Lingkungan

Afiat Ananda • Jumat, 26 Desember 2025 | 18:15 WIB
Kombes Pol Harissandi
Kombes Pol Harissandi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh personel Polri agar tidak terlibat dalam segala bentuk kejahatan lingkungan.

Penegasan ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen penuh Polda Riau dalam mendukung Program Green Policing.

Kepala Bidang Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi, menegaskan bahwa Green Policing bukan sekadar jargon, melainkan kebijakan strategis yang mengintegrasikan tugas penegakan hukum dengan tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnya di Provinsi Riau.

“Seluruh personel Polda Riau wajib menjaga alam. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat kejahatan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegas Harissandi, Jumat (26/12/2025).

Menurutnya, peringatan tegas tersebut telah disampaikan kepada seluruh kepala satuan kerja, Kapolres dan Kapolresta jajaran se-Polda Riau untuk dilaksanakan secara serius dan konsisten.

Harissandi menjelaskan, Provinsi Riau memiliki kawasan gambut terluas di Sumatera, yang mencakup hampir 50 persen wilayahnya. Lahan gambut memiliki peran vital sebagai penyimpan karbon, penopang keanekaragaman hayati, serta penjaga keseimbangan ekosistem global.

“Tanah, kayu, dan gambut adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Kerusakan pada salah satunya akan berdampak luas terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Oleh karena itu, setiap bentuk perusakan lingkungan, baik penambangan ilegal emas, pasir, galian C, hingga praktik illegal logging atau penebangan liar, dipandang sebagai ancaman serius yang harus diberantas.

Sebagai langkah konkret, Kabid Propam memerintahkan seluruh Kapolres dan Kapolresta untuk memastikan tidak ada personel di jajarannya yang terlibat atau memberikan dukungan terhadap aktivitas perusakan lingkungan dalam bentuk apa pun.

Tak hanya itu, Harissandi juga menginstruksikan dilakukannya pemetaan internal terhadap keluarga personel Polri dan PNS Polri (PNPP) yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang atau penebangan ilegal.

“Jika masih ditemukan PNPP atau keluarganya terlibat kejahatan lingkungan, hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan dan pengkhianatan terhadap pimpinan dan organisasi,” tegasnya.

Di sisi lain, Propam Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian alam. Polri, kata Harissandi, tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga edukasi dan pemberdayaan masyarakat agar memahami pentingnya menjaga lingkungan sebagai investasi masa depan.

“Jika kita menjaga alam, maka alam akan melindungi kita. Ini adalah tanggung jawab bersama, demi generasi hari ini dan masa depan,” tuturnya.

Editor : M. Erizal
#propam polda riau #Green Policing #Kejahatan lingkungan