PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, hingga saat ini baru menerima draft APBD 2026 dari 10 kabupaten/kota. Dengan demikian masih ada dua daerah lagi yang belum menyerahkan draft APBD-nya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Provinsi Riau, Ispan S Syahputra mengatakan, dua daerah yang hingga saat ini belum mengusulkan draft APBD murni 2026 yakni Kota Pekanbaru, dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
“Masih dua daerah lagi yang belum mengusulkan draft APBD 2026 untuk di evaluasi. Yakni Kota Pekanbaru dan Inhil,” katanya.
Terhadap dua daerah tersebut, Ispan menyebut bahwa Pemprov Riau sudah mengingatkan agar dapat segera dilakukan pengesahan APBD -nya. Mengingat waktu saat ini yang semakin mendekati ke tahun 2026.
“Kami mendorong agar kepala daerah dan DPRD nya dapat menggesa pengesahan APBD 2026 nya,” sebutnya.
Sementara itu, untuk daerah yang sudah menyerahkan draft APBD -nya yakni Kota Dumai, Kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, Siak, Kampar, Kuantan Singingi (Kuansing), Rokan Hilir (Rohil), Pelalawan, Rokan Hulu dan Indragiri Hulu (Inhu). Dari 10 daerah tersebut, sudah sembilan daerah yang selesai evaluasi APBD 2026 nya.
“Yang sudah selesai di evaluasi itu sembilan daerah, Rohul baru masuk 24 Desember kemarin dan masih proses evaluasi,” sebutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ispan juga menjelaskan, sesuai ketentuan proses evaluasi usulan draf APBD kabupaten/kota berjalan dalam 15 hari kerja dengan ketentuan dokumen lengkap.
"Itu terhitung sejak seluruh kelengkapan dokumen evaluasi disampaikan dan dinyatakan lengkap. Tapi intinya Pemprov Riau komitmen untuk menyelesaikan seluruh proses evaluasi APBD 2026 kabupaten kota sesuai tahapan, dan jadwal yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Sementara itu, untuk draft APBD Riau 2026 hingga saat ini juga masih dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. Pemprov menargetkan, awal tahun 2026 APBD tersebut sudah dapat digunakan. (sol)
Editor : M. Erizal