Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Akademisi Ingatkan Kenegarawanan, Pengesahan APBD Jangan Jadi Arena Bargaining Politik di Tengah Penurunan Anggaran Daerah

M Ali Nurman • Jumat, 2 Januari 2026 | 13:18 WIB
Pengamat Politik Universitas Riau Saiman Pakpahan
Pengamat Politik Universitas Riau Saiman Pakpahan

PEKANBARU (RIAUPOS CO) – Kondisi fiskal daerah yang mengalami penurunan signifikan pada tahun anggaran 2026 menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah dan DPRD di seluruh Riau, termasuk Kota Pekanbaru.

Dalam situasi anggaran yang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, para akademisi mengingatkan agar pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 tidak dijadikan arena transaksi maupun bargaining politik yang berujung pada tersanderaannya kepentingan rakyat.

Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri), Saiman Pakpahan, menegaskan bahwa penurunan kapasitas fiskal bukan hanya dialami Pekanbaru, melainkan hampir seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

Kondisi ini menuntut kehati-hatian ekstra dalam pembahasan APBD agar setiap rupiah anggaran benar-benar diarahkan pada kebutuhan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Memang soal anggaran yang relatif lebih sedikit dari tahun sebelumnya ini terjadi hampir di seluruh daerah di Riau. Pekanbaru juga menghadapi keterbatasan anggaran dari berbagai faktor. Karena itu pembahasan APBD harus dilakukan secara lebih cermat dan hati-hati,” ujar Saiman, Jumat (2/1/2026).

Dalam kondisi fiskal yang menyusut, lanjutnya, skala prioritas harus menjadi kata kunci utama. Program-program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat harus ditempatkan di posisi teratas.

Sementara pokok-pokok pikiran DPRD, kegiatan sosper, perjalanan dinas, belanja-belanja nonprioritas.dan belanja yang tidak berdampak langsung perlu dievaluasi dan disesuaikan.

Ia menekankan bahwa fungsi eksekutif adalah mengeksekusi program pembangunan dan pelayanan publik, sedangkan DPRD menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Karena itu, menurutnya, sudah semestinya DPRD menunjukkan kedewasaan politik di tengah keterbatasan anggaran.

“Soal-soal yang berdampak langsung pada rakyat itu ada di eksekutif. Pokir, sosper, perjalanan dinas dan lainnya itu, karena keterbatasan anggaran, kita berharap DPRD Pekanbaru bisa lebih dewasa. Eksekusi program pemerintahan itu ada di pemerintah, bukan di DPRD,” tegasnya.

Saiman juga mengingatkan agar kemudian itu tidak dijadikan bargaining power untuk menyandera eksekutif dalam proses pengesahan APBD. Jika APBD disandera oleh tarik-menarik kepentingan politik, maka ujungnya masyarakatlah yang akan dirugikan.

“Kita berharap fungsi legislasi jangan dikonversi menjadi alat kepentingan politik. Tapi benar-benar untuk melayani masyarakat Pekanbaru. Harus ada pengertian dan skala prioritas. Di sinilah kita menagih kenegarawanan DPRD,” katanya.

Ia menambahkan, dalam kondisi defisit anggaran, penyesuaian program merupakan keniscayaan. Bahkan, pemotongan Pokir DPRD hingga 50 persen, pengurangan kegiatan sosialisasi peraturan (Sosper), maupun pemangkasan perjalanan dinas (SPPD) kepala daerah dan DPRD dinilai wajar karena pos-pos tersebut tidak berdampak langsung pada masyarakat.

“Kita tidak ingin APBD disandera hanya karena kepentingan itu. Belanja yang tidak berdampak langsung pada rakyat seharusnya bisa diturunkan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Dosen Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Islam Riau (UIR), Mardianto Manan, juga menyoroti dinamika pengesahan APBD 2026 yang hingga awal Januari masih menyisakan dua daerah di Riau yang belum mengesahkan anggaran.

Padahal, dari total 12 kabupaten/kota, 10 daerah lainnya telah menuntaskan pembahasan APBD.

Mardianto Manan, Dosen Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota UIR
Mardianto Manan, Dosen Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota UIR

Menurut Mardianto, keterlambatan pengesahan APBD tidak semata-mata persoalan teknis administrasi, melainkan mencerminkan dinamika politik anggaran yang belum sepenuhnya dewasa.

Akar persoalannya, kata dia, terletak pada perubahan signifikan kondisi fiskal daerah akibat kebijakan nasional berupa pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

“Kebijakan pemotongan TKD ini bersifat menyeluruh dan berdampak luas. Bukan hanya ke pemerintah daerah, tetapi juga instansi vertikal seperti TNI, Polri, hingga Kejaksaan. Ini bukan keputusan sepihak kepala daerah, apalagi rekayasa politik lokal,” jelas Mardianto.

Dalam kondisi fiskal yang terbatas, ia menegaskan pembahasan APBD justru harus dilakukan secara lebih rasional, hati-hati, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Setiap alokasi anggaran perlu diuji secara objektif, apakah benar-benar berdampak pada pelayanan dasar, pembangunan daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Mardianto menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD, kegiatan sosialisasi peraturan (Sosper), serta perjalanan dinas kepala daerah dan DPRD bukanlah tujuan utama APBD.

“APBD adalah instrumen pembangunan, bukan hak absolut yang harus selalu dipenuhi tanpa melihat kondisi fiskal. Pokir, sosper, dan perjalanan dinas itu hanya instrumen pendukung, bukan tujuan,” tegasnya.

Ia menilai penyesuaian anggaran, termasuk pengurangan Pokir DPRD, efisiensi kegiatan sosper, serta pengetatan perjalanan dinas, merupakan langkah objektif untuk menjaga kesehatan fiskal daerah. Hal ini bukan pelemahan fungsi legislatif maupun eksekutif, melainkan upaya agar pembangunan tetap berjalan secara berkelanjutan.

Sebagai contoh, Kota Pekanbaru disebut mengalami pemotongan anggaran hingga sekitar Rp463 miliar pada APBD 2026. Kondisi tersebut memaksa pemerintah kota melakukan penataan ulang program, perlambatan sejumlah proyek, serta penekanan belanja nonprioritas.

“Dalam situasi seperti ini, memaksakan kepentingan sektoral justru akan memperpanjang kebuntuan dan akhirnya merugikan masyarakat luas,” ujarnya.

Mardianto kembali mengingatkan agar APBD tidak dijadikan arena transaksi politik. Semakin lama APBD disahkan, semakin besar dampak negatif yang dirasakan masyarakat, mulai dari tertundanya perbaikan jalan, terhambatnya layanan publik, hingga melambatnya roda ekonomi daerah.

“APBD bukan arena transaksi politik. Ia adalah instrumen pembangunan. Semakin cepat disahkan, semakin cepat manfaatnya dirasakan masyarakat,” katanya.

Di tengah tantangan fiskal yang berat, kedua akademisi sepakat bahwa kepentingan rakyat harus ditempatkan di atas segalanya. APBD 2026 menjadi ujian penting, bukan hanya bagi ketahanan fiskal daerah, tetapi juga bagi integritas, kedewasaan politik, dan keberpihakan para pengambil kebijakan.

“Jika ujian ini dilalui dengan benar, maka rakyatlah yang akan menjadi pemenangnya,” pungkas Mardianto.

Editor : M. Erizal
#Mardianto Manan #APBD 2026 #akademisi #saiman pakpahan #transaksi politik