Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bea Cukai Bongkar Gudang Rokok Impor Ilegal Berbagai Merek, Salah Satunya Manchester

Joko Susilo • Rabu, 7 Januari 2026 | 16:39 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai amankan rokok impor ilegal di pergudangan Avian Air Hitam
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai amankan rokok impor ilegal di pergudangan Avian Air Hitam

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Rokok impor ilegal yang berhasil diamankan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari berbagai merek. Salah satu mereknya adalah Manchester, yang ditimbun di Pergudangan Avian, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (7/1).

Rokok impor ilegal tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui Pesisir Timur Sumatera tanpa prosedur kepabeanan dan cukai yang sah. Selanjutnya, rokok-rokok tersebut ditimbun di Pekanbaru untuk kemudian diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia.

Penindakan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) pukul 14.25 WIB oleh Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Pusat, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Gudang yang ditindak berada di Pergudangan Avian, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengawasan dan analisis intelijen terpadu yang diperkuat oleh informasi dari masyarakat.

"Penindakan rokok impor ilegal ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat," ujar Djaka.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 16.000 karton rokok impor ilegal berbagai merek, di antaranya merek Manchester dan merk lainnya, dengan total jumlah mencapai sekitar 160 juta batang. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp399,2 miliar.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh rangkaian penindakan berlangsung aman dan terkendali dengan dukungan pengamanan dari personel BAIS TNI.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas peredaran rokok impor ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kepentingan masyarakat.



Editor : Rinaldi
#Pergudangan avian pekanbaru #bea dan cukai #rokok ilegal